MANOKWARI,Kumparanpapua.com– Perwakilan BP3OKP Papua Barat menggelar Sosialisasi UU OTSUS Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Pelaksanannya Kepada Pemerintah Kabupaten Manokwari yang di ikuti oleh Pimpinan OPD dan jajarannya.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bupati Manokwari diwakili oleh Sekertaris Daerah, drg.Henry Sembiring di Ruang Sasana Karya Kantor Bupati Manokwari, Jln. Drs Esau Sesa Sowi Gunung, Rabu (20/12/2023).
Bupati Manokwari, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh sekda menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk membangun pemahaman masyarakat dan lebih khusus aparat untuk menjadi penerima manfaat dari kebijakan otonomi khusus.
Dijelaskan bahwa, pada dasarnya otsus merupakan pemberian wewenang yang luas bagi Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat
Dan tujuan otonomi khusus antara lain meningkatkan taraf hidup masyarakat mewujudkan keadilan penegakan hak asasi manusia dalam hukum dan demokrasi dan pengakuan dan penghormatan hak-hak Dasar orang asli Papua dan penerapan tata kelolah.
Sehingga dalam rangka mendukung sosialisasi dimaksud ada beberapa hal yang disampaikan kepada masing-masing untuk dapat Mengikuti sosialisasi ini dengan baik kemudian mempelajarinya dalam hal pengambilan kebijakan .
Selain itu, pimpinan opd untuk dapat bertanya secara langsung sesuai dengan tugas dan fungsi OPD masing-masing ataupun pertanyaan lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi khusus
Pihaknya berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan mengingat perlu mengupdate regulasi dan kebijakan-kebijakan nasional secara terus-menerus untuk meningkat waktu
Kepada perwakilan BP3OKP diharapkanĀ untuk memberikan penjelasan terhadap pelaksanaan undang-undang otonomi khusus nomor 2 tahun 2021 serta regulasi turunannya serta perkembangan kebijakan pusat dan daerah .(KP/03)