MANOKWARI , Kumparanpapua.com –Tingkatkan Layanan PBG, Kepala Dinas PUPR Manokwari, Emba Rantelino, ST., MT. Hadirkan Proyek Perubahan “KO KANDA MENDUA HATI” (Kolaborasi Kebijakan Daerah Menuju Dua Hari Tindak Lanjut ) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pada Pelatihan Diklat Kepemimpinan II angkatan V di Lembaga Adminstrasi Negara (LAN) Makassar.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Manokwari, Emba Rantelino, ST.,MT menjelaskan bahwa inovasi ini dapat mewujudkan Bangunan Gedung yang Fungsional dan sesuai dengan tata Bangunan Gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, serta Mewujudkan tertib penyelenggara bangunan Gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan Gedung dari segi keselamatan, Kesehatan, kenyamanan dan kemudahan serta Memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan Gedung.
Emba menjelaskan bahwa berdasarkan analisis masalah yang terjadi selama ini banyak ditemi keluhan masyarakat atas proses penerbitan SK PBG yang memakan waktu 4 hingga 6 bulan berakibat pada menurunnya minat masyarakat PBG untuk bangunan mereka.
Karena itu terobosan Inovatif ini diharapkan mampu menghadirkan regulasi dan penyederhanaan percepatan proses penerbitan SK PBG menuju waktu 2 hari pelayanan (selama administrasi terpenuhi) dan meningkatkan minat masyarakat dalam pengurusan PBG serta karena kemudahan akses layanan dari awal sampai proses diterbitkannya PBG.
Disamping itu, manfaat dari inovasi ini untuk Project Leader adalah keberhasilan dan kemampuan melakukan perubahan serta profesionalitas dalam melaksankan tugas dan tanggungjawab yang diberikan.
Sedangkan pada institusi/lembaga dapat menyederhanakan efisiensi efektivitas waktu dalam layanan PBG dan Meningkatkan koordinasi dan Kerjasama antar organisasi perangkat daerah, teknis pelayanan asistensi dan rekomendasi PBG serta meningkatkan kualitas SDM Teknis bangunan Gedung dan terbangunnya system kerja yang baik melalui pengendalian kegiatan yang baik demi terlaksananya proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif terstruktur dan sesuai dengan prinsip- prinsip good Governance.
Sementara manfaat lain pada stakeholder eksternal yakni mengefisienkan waktu dan biaya yang dikeluarkan oleh pemohon dalam memperoleh rekomendasi PBG, memberikan suatu kepastian layanan dalam pemenuhan proses rekomendasi, memberikan kemudahan akses informasi dan layanan serta Peningkatan kesadaran dan minat masyrakat dalam pengurusan PBG.
Adapun hal yang melatarbelakangi inovasi ini adalah undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undnag-undang, Perubahan Nomenklatur perizinan bangunan yang semula Izin Mendirikian Bnagunan (IMB) berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.
Sementara itu kata Emba, Proyek Perubahan yang disajikan dengan judul “Kolaborasi Kebijakan Daerah Menuju Dua Hari Tindak Lanjut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)” yang diperkenalkan dengan akronim “Ko kanda Mendua Hati menjadi sangat penting bagi Kabupaten Manokwari seiring dengan kewenangan Daerah sebagai penyelenggara bangunan gedung termasuk di dalamnya penerbitan ijin PBG.
Menurutnya, penyelanggaraan penerbitan ijin PBG adalah salah satu sektor dari banyak sektor yang belum dimaksimalkan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Manokwari, sementara laju pertumbuhan konstruksi bangunan gedung terus meningkat seiring dengan laju pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Manokwari, hal ini tidak terlepas dari status Kabupaten Manokwari sebagai Ibu Kota Provinsi Papua Barat.
Untuk mendukung pemerintah Kabupaten Manokwari dalam mewujudkan kewenangan atas penyelenggaran penerbitan PBG guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maka proses penyelenggaraannya harus dapat tersosialisasi baik bagi seluruh lapisan masyarakat selaku subjek dari penyelenggaraan bangunan gedung dimaksud” Terang Emba.
Ia menambahkan, dukungan yang maksimal untuk menciptakan kenyamanan bagi permohon ijin PBG dan peningkatan kapasitas peyelenggara untuk dapat memberikan pelayanan prima guna menyingkat waktu pengurusan penerbitan ijin PBG dengan tetap mengacu pada ketentuan yang sudah.
Emba menyebut, jumlah bangunan gedung di Kabupaten Manokwari berdasarkan fungsi dan klasifikasinya saat ini tercatat sekitar 43.000 unit dimana yang telah memiliki ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berkisar 11.000 unit. Itu berarti potensi PAD Kabupaten Manokwari ada berkisar 75% yang masih belum terpungut karena belum memiliki PBG. Sementara laju pertumbuhan bangunan gedung di Manokwari kata Emba cukup tinggi yang artinya setiap tahun ada potensi PAD yang dapat diperoleh dalam jumlah yang cukup besar jika proses pengurusan ijin PBG berjalan dengan baik.
Sehubungan dengan itu, Dinas PUPR bekerjasama dengan semua stakeholder yang ada dan perlu melakukan kerja nyata untuk dapat menunjang percepatan pemahaman tentang pentingnya PBG bagi masyarakat Manokwari dan Pentingnya kemudahan dan percepatan dalam Pengurusan PBG.
Untuk itu diperlukan adanya kolaborasi perangkat daerah untuk menghasilkan perangkat pendukung pelaksanaan yang ideal menuju dua hari pengurusan PBG di Kabupaten Manokwari” Harapnya.(KP/03)