MANOKWARI , Kumparanpapua.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Kejati Papua Barat) bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari Makassar) Kembali mengamankan seorang DPO terpidana korupsi asal Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Papua Barat . Senin (07/10/2024)
DPO terpidana korupsi asal Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Papua Barat atau MS ini diamankan saat berada di rumah di Jalan Samalona Selatan Nomor 5 Perumahan Samalona Garden Metro Tanjung Bunga , Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate , Makassar sekitar pukul 19.58 WITA .
Di depan awak media , Asisten intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Bardan mengungkapkan kronologi kasus MS ini yaitu pada tahun 2018 , Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni mendapat alokasi dana dari Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan Permendagri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018 tanggal 20 September 2018 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/ Walikota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/ Revitalisasi Sarana Perdagangan yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) untuk Pembangunan Pasar Rakyat Babo Tipe C di Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni.
Dan berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2018 Nomor: DIPA 000.02.4.403755/2018 tanggal 26 September 2018, untuk kegiatan Pasar Rakyat yang dibangun/Revitalisasi tersebut dialokasikan anggaran sebesar Rp.6 M.
Diketahui terpidana MS ini adalah Kontraktor Pelaksana PT, Fikri Bangun Persada Cabang Bintuni , dalam pekerjaan tersebut anggaran telah cair 100% sedangkan volume pekerjaan tidak sesuai antara fisik dilapangan dengan Kontrak atas Pekerjaan Pembangunan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.035.000.000,- sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat .
Sesuai Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tersebut , maka Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni telah melakukan panggilan kepada terdakwa MS secara patut untuk di eksekusi namun Marthinus tidak pernah mengindahkannya.
Selanjutnya Terdakwa MS dimasukkan dalam DPO dan setelah Kejari Teluk Bintuni berkoordinasi dan dibantu Kejati Papua Barat, kemudian pencanan diintensifkan dan akhirnya terdakwa berhasil diamankan.
Dalam perkara yang sama juga telah di eksekusi di Rutan Klas IIb Teluk Bintuni II orang Terpidana atas nama Terra Ramar dan Melianus Jensei, sedangkan 1 Terdakwa lainnya atas nama Junsetbudi Bombong masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas II Manokwari.
“ Saat diamankan Terpidana bertindak kooperatif sehingga berjalan lancar, selanjutnya Terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas lib Teluk Bintuni “ ungkap.
Setelah melalui proses persidangan , Mahkama Agung RI mengeluarkan putusan pidana kepada Terdakwa MS dengan pidana penjara selama 5 Tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 Bulan.
Pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya , karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (KP/03)