MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan tinggi Papua Barat setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung kembali berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan tinggi Papua Barat, Senin (27/05/2024).
Adapun tersangka yaitu DAW yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan tinggi Papua Barat Nomor : Print-04/R.2/Fd.1/05/2024 tanggal 22 mei 2024 , dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan gedung kantor dinas Perumahan Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2017.
Pada tahun 2017 SKPD dinas Perumahan Provinsi Papua Barat menganggarkan belanja modal sebesar 4.326.977.000 -(Empat milyar tiga ratus dua puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) untuk pekerjaan pembangunan gedung kantor dinas Perumahan Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2017.
Kemudian dilaksanakannya proses lelang yang dilakukan oleh Hendry W. Kolondam, selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Martha Heipon selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang bersangkutan telah terbukti secara sah bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Herman Remetwa,Issa Agung, Christya Wibawa dan Robert Manggaprouw selaku panitia lelang.
Pada kenyataannya, yang mengerjakan pekerjaan pembangunan gedung kantor dinas Perumahan Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2017 di lapangan bukan PT Trimese Perkara CV.Maskam Jaya melainkan tersangka di DAW dan BP.
Dalam penggunaan PT Trimese Perkara CV. Maskam Jaya, MB bersama-sama tersangka DAW membuat perjanjian kerjasama di hadapan Notaris yang didalamnya berisi antara lain terkait pembagian hasil dari pekerjaan, di mana MB akan mendapatkan 30% dan tersangka DAW akan mendapatkan 70% dari nilai kontrak setelah dipotong biaya-biaya dan pajak yang bersangkutan dengan proyek pekerjaan.
Sementara itu, Harli Siregar selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Wilayah Papua Barat dihadapan awak media menjelaskan bahwa Tim Tabur Kejaksaan tinggi Papua Barat bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung pada tanggal 21 Mei, pukul 21 WIT di Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan telah berhasil mengamankan satu orang atas inisial DAW .
DAW dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan kantor dinas Perumahan tahun 2017 dengan anggaran 4.326.977.000 dan kerugiannya ada sekitar 1,892.301.993.000.
” Yang bersangkutan sudah dipanggil secara patut sebagai saksi ketika itu tapi tidak diindahkan , sehingga kejaksaan menerbitkan dalam daftar pencarian orang dan setelah dicari di berbagai tempat dan sudah lama sampai kemarin tanggal 21 Mei 2024 yang bersangkutan bisa diamankan , dan setelah DAW diamankan lalu diperiksa sesuai standar operasi prosedur dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka ” Terangnya
Adapun peranan DAW yang pertama bahwa yang bersangkutan ini adalah orang yang mengerjakan pembangunan gedung kantor dinas Perumahan itu yang dalam kaitan dengan proses pengadaannya proses pelelangannya Sebenarnya dia tidak memiliki perusahaan dan dalam perkara ini sudah berkekuatan hukum.
” Dan ternyata dalam proses pekerjaan pembangunannya tidak 100% selesai tetapi uang dicairkan 100% jadi semua uang proyek sekitar 4,3 miliar itu dicairkan dan ternyata setelah dicek pembangunannya tidak 100% ” Ungkapnya
Oleh karenanya penyidik berketetapan bahwa yang bersangkutan harus bertanggung jawab terhadap peristiwa ini , dan tanggal 22 Mei telah ditetapkan sebagai tersangka dan nanti akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas kelas II B Manokwari . (KP/03)