MANOKWARI,Kumparanpapua.com- Gabungan Fraksi DPRD Manokwari merespons positif sejumlah masukan dan saran yang disampaikan Bupati Manokwari Hermus Indou terkait pembahasan ranperda inisiatif Dewan. Fraksi menilai, perspektif yang disampaikan oleh Bupati Hermus cukup konstruktif dan memberi muatan pada ranperda inisiatif.
Hal ini diungkapkan oleh Perwakilan Gabungan Fraksi DPRD Manokwari Erni Susang, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Manokwari Masa Sidang III Tahun 2023 Tentang Jawaban DPRD Kabupaten Manokwari Terhadap Pandangan Umum Bupati Manokwari Terkait RANPERDA Inisiatif DPRD Kabupaten Manokwari, Jumat (20/10/2023).
Erni Sosang mengatakan pada pandangan umum Bupati Manokwari tentang raperda transparansi partisipasi dan akuntabilitas terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, Fraksi DPRD Manokwari berterima kasih atas dukungan saran, masukan dan persepsi yang sama. Yaitu untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan bersih.
Dengan begitu kata dia, hak masyarakat untuk mendapatkan Keterbukaan informasi publik dan juga mendorong keterlibatan masyarakat untuk mengawasi kinerja lembaga pemerintahan di Kabupaten Manokwari. Sehingga publik bisa mengevaluasi Bagaimana suatu kebijakan pemerintah dilaksanakan berjalan sesuai amanat undang-undang.
“Maka perlu adanya sanksi yang mengikat bagi penyelenggara pemerintahan daerah di kabupaten Manokwari agar dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat di Kabupaten Manokwari,“ ujar Erni.
Selanjutnya tentang raperda perlindungan dan pemberdayaan nelayan di Kabupaten Manokwari, DPRD Manokwari merasa perlu menginisiasi dengan tujuan untuk memudahkan akses dalam pemenuhan kesejahteraan nelayan. Menurutnya, ini adalah usulan yang baik dan merupakan prioritas diselenggarakannya raperda ini.
“Terkait perlindungan terhadap nelayan di Kabupaten Manokwari dan juga terhadap nelayan dari luar, Fraksi DPRD Manokwari mengapresiasi atas saran dimaksud. Karena sebagai kelompok yang paling rentan, nelayan kecil dan nelayan tradisional membutuhkan perhatian khusus dan perlindungan hukum dikarenakan kurangnya pengawasan instansi terkait lainnya,“ tuturnya.
Sedangkan untuk saran dimaksud akan diakomodir dalam pasal-pasal lebih lanjut dan akan diboboti dalam pembahasan bersama DPRD Manokwari dengan pihak-pihak terkait.
Selanjutnya, kata Erni, atas saran, usul dan masukan yang disampaikan pada pandangan umum Bupati Manokwari tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik tidak ada kata alergi terhadap aduan dan masukan dari masyarakat. Sebab ini demi tercapainya kebijakan dan program yang tepat sasaran.
“Di dalam pasal-pasal ranperda ini akan dijelaskan lebih lanjut agar masing-masing organisasi penyelenggara mengelola pengaduan secara tepat tidak secara duplikat atau dualisme. Belum lagi pengaduan yang tidak tersampaikan bahkan terabaikan Hal ini menyebabkan masyarakat menjadi apatis atas pelayanan publik dan menganggap kondisi tersebut sebagai kewajaran. Pelayanan publik menjadi cerminan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,“ jelas Erni.
Berikut kata Erni, raperda tentang perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat, DPRD Manokwari menyampaikan apresiasi atas saran dan masukan dalam pandangan umum Bupati Manokwari.
“Hal ini perlu adanya data dan kajian tentang masyarakat adat yang ada di Kabupaten Manokwari dan pengaturan tentang tim pengakuan masyarakat adat Kabupaten Manokwari yang bertugas untuk melakukan identifikasi verifikasi dan validasi sudah diatur dan telah tercantum dalam naskah akademik,“ ungkapnya.
Gabungan Fraksi berharap rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Manokwari dan rancangan peraturan daerah yang diinisiasi oleh Pemda kabupaten Manokwari ini nantinya akan menjadi peraturan daerah yang dapat menjawab kebutuhan masalah, tantangan dan kondisi.
“Kemudian ini dilaksanakan untuk menjadi instrumen dalam upaya mewujudkan visi dan misi kabupaten Manokwari dan tentu saja dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Manokwari,“ tutupnya. (KP/03)