Home / MANOKWARI / Papua Barat

Selasa, 27 Juni 2023 - 13:07 WIB

Sosialisasi Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu 2024, KPU Papua Gelar FGD 

MANOKWARI,Kumparanpapua.com – Dalam rangka mengefektifkan pemilu yang berkualitas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan Dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, Selasa (27/6) di Ballroom Aston, Manokwari.

FGD dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semuanya didampingi Sekretaris KPU Mote dan anggota masing-masing Abdul Muin Salawe, Agus Salim dan Norberthus.

Hadir Ketua KPU, Sekretaris dan perwakilan dari 7 Kabupaten di Provinsi Papua Barat, Partai Politik dan Perseorangan peserta Pemilu serta Bawaslu Papua Barat.

Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya menyampaikan, FGD ini bertujuan untuk mensosialisasikan sambil meminta tanggapan peserta tentang tahapan pemungutan dan pemilihan suara pada Pemilu 2024.

Baca Juga  Permudah Peserta JKN, BPJS Kesehatan Tetap Beri Pelayanan Saat Libur Lebaran

“Diskusi ini dari kita untuk kita sehingga diharapkan partisipasi semua peserta silahkan memberikan tanggapan, masukannya,” ujar Paskalis.

Dikatakan Paskalis, KPU menawarkan model baru penghitungan suara Pemilu 2024 dengan dua panel. Formulir penghitungan suara akan dibuat lebih sederhana, untuk memudahkan tugas KPPS. Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mencegah tragedi meninggalnya anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terulang.

Komisioner KPU Papua Barat, Agus Salim mengatakan, FGD ini membahas 3 isu yaitu Metode Penghitungan Suara di TPS, Cara Penyampaian Salinan Berita Acara dan Hasil Pemilu 2024, dan Penyederhanaan Nomenklatur Formulir.

Baca Juga  KPU Manokwari Gelar Rakor terkait Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye

“KPU merancang kebijakan penghitungan suara dengan metode panel. Dimana penghitungan suara dibagi dalam dua panel, sehingga anggota KPPS akan dibagi menjadi dua tim,” katanya.

Untuk diketahui, Panel A, untuk menghitung hasil perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu anggota DPD RI. Sedangkan Panel B, diperuntukkan untuk menghitung perolehan hasil suara Pemilu anggota DPR RI, Pemilu anggota DPRD Provinsi, dan Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.(KP/02)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Pimpin DPD Partai Hanura, Albertina Mansim Target Fraksi Di Semua Tingkatan

MANOKWARI

Ada Diskresi Ketum DPP di Pencalonan Ketua DPD I Golkar Papua Barat, Amin: Jalan Tol untuk Waterpauw

MANOKWARI

Memperingati Hari Anak Nasional,9 anak Binaan Terima Remisi Anak

MANOKWARI

Ruas Jalan Baru yang Menghubungkan Kampung Kwau Distrik Mokwan- Distrik Warmare Mulai Dikerjakan

MANOKWARI

Tiba di Manokwari, Top Skor Sea Games 2023 Diarak Dalam Kota

MANOKWARI

Warga Warpramasi Gelar Deklarasi Pemilu diikuti Ratusan Orang

MANOKWARI

Papua Barat Jadi Tuan Rumah FORDASI, Pj Gubernur Ungkap Rakor Bahas Isu Strategis dan Solusi Daerah Desentralisasi

MANOKWARI

KPU Manokwari Tetapkan Titik Pemasangan Alat Peraga Kampanye