MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Sengketa lahan di SMK kehutanan antara terduga pemilik hak ulayat atas lahan sekolah dengan Pemerintah Daerah Manokwari belum juga berakhir, maka muncul wacana sekolah tersebut bakal pindah ke Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Berdasarkan informasi, jika Kota Sorong di Papua Barat Daya berkeinginan keras untuk SMK Kehutanan angkat kaki dari Papua Barat, bahkan mereka sudah menyiapkan lahan diperkirakan seluas 4 hektar untuk pembangunan sekolah Kehutanan.
Dari laporan diterima, hampir setiap tahunnya pemilik hak ulayat sering melakukan pemalangan, berupa pemblokiran sekolah dilakukan terduga pemilik lahan, dimana pemilik hak ulayat mengklaim jika lahan sekolah tersebut miliknya.
Ketua Pilar Pemuda Rakyat (Pidar) Papua Barat, Jekson Kapisa, ketika ditemui, Kamis (05/09/2024), sangat menyayangkan jika SMK Kehutanan Manokwari,di Pindahkan ke Kota Sorong, Papua Barat Daya, mengingat siswa maupun tenaga pengajar di sekolah merupakan aset yang tidak ternilai harganya. Kemudian Pemindahan Sekolah tersebut Ke Sorong Papua Barat Daya tidak Melalui prosedural Yang benar karena Itu Keputusan Sepihak Yang di Lakukan Oleh Kepala sekolah Tanpa berkordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari Maupun Provinsi Papua Barat Pemilik Aset dan Juga keputusan Bersama Pegawai dan Karyawan SMK kehutanan Tetapi Keputusan Sepihak sehingga Persoalan Tersebut di anggap Cacat Hukum,
Dijelaskan pula, Pemda Manokwari, pernah mewacanakan akan menyelesaikan sengketa lahan di SMK Kehutanan, namun hingga saat ini belum juga dituntaskan, ujarnya.
Perlu diketahui, lahan ditempati SMK Kehutanan saat ini, awalnya pemilik hak ulayat menyerahkan lahan tersebut ke perum Perhutani, namun Perum perhutani sudah tidak beroperasi lagi di Manokwari, sehingga menyerahkan lahan tersebut ke kementrian kehutanan dan menjadi aset daerah Manokwari
Hal inilah menyebabkan pemilik hak ulayat merasa kecewa lantaran Pemda Manokwari menarik lahan SMK Kehutanan tersebut menjadi Aset Daerah Manokwari.,
Pidar meminta pada pemerintah daerah, maupun pemerintah Propinsi Papua barat, agar segera turung tangan menyelamtkan sekolah tersebut, agar tidak bergeser ke Kota Sorong Papua barat Daya.
Jika tidak kunjung dituntaskan, sehingga merugikan siswa SKMA /SMK kehutanan tersebut, terletakj Komplek BLK/SMK Kehutanan, Jalan Serma Suwandi, Sanggeng, Manokwari, dimana sekolah ini telah melahirkan berbagai lulusan terbaik berkecimpung di bidang kehutanan.
SKMA/ SMK Kehutanan Manokwari, memiliki histori Panjang keberadaa sekolah tersebut, dan sudah banyak tenaga kehutanan terlahir dari sekolah tersebut, diman sekolah ini sangat berbeda dengan sekolah umumnya memegang teguh namanya selogan Rimbawan.
Keberadaan SMK Kehutanan di Manokwari, didasari atas dasar hukum Departemen Pendidikan Nasional, nomor. PKS.4. Menhut-II/2008, no.02/VI/KB/2008 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Pendidikan Menengah Kejuruan pada Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan dan Peraturan Menteri (Permen) Kehutanan Nomor. P.44/Menhut-II/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja SMK Kehutanan, Ujar jekson. (KP/03)