MANOKWARI, Kumparanpapua – Kantor Pengadilan Agama Manokwari menyelenggarakan kegiatan pengesahan perkawinan (isbat nikah) massal kepada 63 pasangan suami istri (pasutri).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh bupati Manokwari, Hermus Indou yang diselenggarakan di Aula Sasana Karya Kantor Bupati Manokwari, Kamis, (7/12/2023).
Ketua Panitia, H. Purnomo, S.Ag, M.Pdi dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan isbath nikah dan nikah massal terpadu merupakan angkatan 1 tahun 2023 yang juga dirangkaikan dengan HUT Kota Manokwari.m
Purnomo menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk membantu masyarakat untuk mendapatkan buku nikah yang sah, membantu keluarga dalam membuat akta sebagai syarat dalam melanjutkan pendidikan.
Purnomo menyebut bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi administrasi kepada peserta sidang isbath dan nikah massal yang terdaftar sebanyak 178 namun setelah diverifikasi terpilih sebanyak 63 masing-masing 61peserta isbath dan 2 pasangan nikah Massal.
Adapun Target dan sasarannya adalah masyarakat yang belum tercatat dan sudah nikah siri namun data belum tervalidasi dalam melaksanakan pernikahan, buku nikah rusak dan masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam melaksanakan pernikahan.
Purnomo mengungkapkan bahwa kegiatan ini disponsori langsung oleh pemda Manokwari dengan anggaran senilai 150 juta rupiah.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Manokwari, Muhammad Syauky S Dasy dalam sambutannya menyampaikan agar kegiatan ini dimanfaatkan dengan baik dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat.
Senada kepala kantor kementerian agama kabupaten Manokwari, Saul Nauw berharap agar kegiatan ini menjadi program tahunan bagi pemerintah Daerah Manokwari kolaborasi dengan pengadilan agama, kantor kementerian agama dan dukcapil.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Manokwari Hermus Indou dalam sambutannya berharap agar kegiatan ini bisa menjadi program tahunan dengan kolaborasi antara pemerintah Daerah, Pengadilan agama, Kementrian agama dan Dukcapil agar seluruh masyarakat di Manokwari mendapatkan pelayanan.
“Kita pastikan untuk tahun depan sidang isbat nikah dan nikah massal kita lanjutkan, oleh karena itu kita akan programkan secara resmi,” harapnya.
Menurutnya, Sidang isbat dilakukan untuk memberikan legalitas, identitas hukum kepada pasangan yang sah dan diakui oleh negara.
Pihaknya mengimbau, agar masyarakat tetap melakukan proses pernikahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(KP/03)