MANOKWARI,Kumparanpapua.com – Pemerintah Kabupaten Manokwari sebagai sub kordinasi dari pemerintah nasional tegak lurus didalam melaksanakan amanat UU yang berlaku di NKRI termasuk amanat undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus di Papua, termasuk didalamnya mengamanatkan untuk pengalihan kewenangan penyelenggaraan urusan pendidikan SMA dan SMK dari Pemerintah Provinsi menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten.
Bupati Manokwari, Hermus Indou menyampaikan bahwa Pemkab Manokwari dalam keterbatasan yang dimiliki terkait kapasitas daerah yang terbatas tetap melakukan penyesuaian dan juga review terhadap APBD manokwari untuk mengakomodir kebutuhan pembiayaan urusan pendidikan SMU dan SMK di Kabupaten Manokwari.
“Kita juga telah memerintahkan OPD terkait yaitu bidang hukum dan Dinas Pendidikan dan Inspektorat daerah badan kepegawaian daerah untuk segera melakukan review terhadap perangkat kelembagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari,” kata Bupati Hermus.
Dijelaskan Hemus, Jangka pendek akan dilakukan review dengan peraturan Bupati Manokwari untuk memasukan bidang SMU dan SMK pada Dinas Pendidikan Manokwari. Dan secara definitif akan direview dan Perda-kan kembali pada sidang APBD Perubahan.
Menurutnya, agenda penting yang harus mendapat perhatian khusus adalah kebutuhan siswa dan guru menghadapi ujian nasional.
“Saya telah perintahkan OPD terkait untuk susun rencana kerja yang baik dan akan laporkan untuk kita segera amankan terkait penyelenggaran UAN SMU dan SMK di Manokwari. Semoga dalam minggu ini selesai,” ucapnya sembari mengatakan semua dilakukan sambil menunggu kebijkan Pemprov Papua Barat untuk penyerahan Personil Pembiayaan Perlengkapan dan Dokumen (P3D) secara resmi.(KP-02)