MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Tahapan pengangkatan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten (DPRK) dan Dewan Perwakilan daerah Provinsi (DPRP) jalur otonomi khusus tahun 2024-2028 diawali dengan launcing dan penyerahan surat Keputusan panitia pemilihan (Panpil) oleh Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, di Gedung PKK Provinsi Papua Barat, Selasa (30/4/2024).
Launcing ini sebagai tanda dimulainya tahapan pemilihan anggota DPRK di 7 Kabupaten di Papua Barat, yang dibuka oleh Pj. Gubernur Papua Barat. Turut hadir Kepala Kesbangpol , Unsur Forkopimda dan OPD di lingkup Provinsi Papua Barat dan Kepala daerah dari 7 Kabupaten se- Papua Barat.
Pj. Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere menyampaikan, dalam pengangkatan anggota DPRP dan DPRK melalui mekanisme pengangkatan jalur otonomi khusus, diterbitkan Peraturan Gubernur nomor 2 tahun 2024 tentang pembentukan panitia pemilihan dan tata cara seleksi calon anggota panitia seleksi kabupaten dalam rangka pengisian anggota DPRK melalui musyawarah pengangkatan.
Dijelaskan Gubernur, dikarenakan masa jabatan anggota DPRK hasil pemilu rata-rata bulan Agustus dan September 2024 akan berakhir sehingga seleksi anggota DPRK harus dilaksanakan di bulan Mei – Juli agar tidak terjadi keterlambatan.
“Saya sampaikan kepada saudara-saudara kita yang memenuhi syarat untuk mempersiapkan diri guna mengikuti seleksi pengangkatan anggota DPRK di kabupaten masing-masing”, ujarnya.
“Untuk kepala-kepala suku yang akan bermusyawarah menentukan calon yang mempunyai kompetensi dan punya integritas sehingga mempermudah tim seleksi menentukan calon terpilih yang hasilnya akan diusulkan panitia seleksi kepada Menteri melalui Gubernur”, jelas Ali Baham.
Temongmere berharap dengan adanya DPRK, nantinya dapat merealisasikan aspirasi dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat terkhusus OAP.
“Kita harapkan hasil seleksi pengangkatan DPRK merupakan legislator OAP yang berkualitas dan mampu menterjemahkan aspirasi dan semangat otonomi khusus serta bersinergi dengan pemerintah mencari solusi terbaik untuk penyelesaian persoalan yang muncul dan berkembang dalam masyarakat”, pesannya.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Papua Barat, Thamrin Payapo dalam laporannya menyampaikan bahwa launching ini dilakukan untuk memberi informasi kepada Masyarakat bahwa adanya seleksi anggota DPRK di Papua Barat.
” Tujuan launching ini untuk memberi informasi kepada masyarakat tentang seleksi anggota DPRK agar OAP dapat menyiapkannya diri menjadi anggota dan memahami tahapan seleksi DPRK”, ucapnya.
Disampaikan bahwa 7 Kabupaten di Papua Barat memiliki jumlah kursi sebesar 152% dari jumlah DPR hasil Pemilu.
“Jumlah kursi anggota DPRK sebanyak 9 kursi atau sepertempat dari anggota DPR hasil Pemilu terdiri dari Manokwari 8 kursi, Manokwari Selatan 5 kursi, Teluk Bintuni 5 kursi, Teluk Wondama 5 kursi, Fakfak 5 kursi, Pegunungan Arfak 5 kursi”, jelasnya.
“Dengan launching har ini menandakan kami siap melaksanakan tahapan pemilihan anggota DPRK. Jadwalnya selama 3 bulan, dimana pertama tugas panitia pemilihan menyeleksi panitia seleksi, dilanjutkan dengan pansel menyeleksi calon anggota DPRK, dan pemilihan anggota DPRK”, tuturnya.
Pada kesempatan itu, Pj. Gubernur Papua Barat Ali Bahan Temongmere juga menyerahkan SK Panitia Pemilihan kepada 5 orang terpilih untuk menyeleksi panitia seleksi calon anggota DPRK, yaitu :
1. Oktovianus Mayor, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi daerah Setda Pemprov Papua Barat
2. Otto Parrorongan Asisten Bid Administrasi Umum Setda Pemprov Papua Barat
3. Muhammad Tawakal, Staf Ahli Bid. Kemasyarakatan dan SDM Setda Pemprov Papua Barat
4. Adolof Ronsumbre, Dosen Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Papua
5. Hengky Wambrauw, Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Papua.