MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Rencana Anggaran dan Program (RAP) Tahun Anggaran 2023 Kabupaten/Kota Se-Papua Barat dan Papua Barat Daya, Kamis (2/3/023).
Evaluasi RAP penyesuaian yang dilaksanakan adalah Evaluasi sumber dana Otsus 1%, Otsus 1,25% dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI).
Kepala Bidang Perencanaan Otsus Bappeda, Legius Wanimbo menyampaikan, didalam Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 pasal 21 dan pasal 26, Gubernur didampingi oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, melakukan evaluasi atas rencana anggaran dan program (RAP) yang telah ditentukan Penggunaannya atau spesifik grand yaitu setara 1,25% DAU Nasional dana Dana Tambahan Infrastruktur (DTI).
Selain itu, menindaklanjuti surat dirjen perimbangan keuangan, kementerian keuangan, sebagai tindaklanjut terbitnya PMK 206 tahun 2022, pada point ke-3, bahwa penyesuaian RAP Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Papua Barat Daya disampaikan dan dievaluasi oleh Provinsi Papua Barat.
Dijelaskan, Indikator Evaluasi RAP dilakukan terhadap ; Kesesuaian antara usulan program dengan RIPPP dengan memperhatikan hasil Musrenbang otsus, Kesesuaian usulan program dengan kewenangan Kabupaten/Kota, Sinergi usulan rencna program dan kegiatan Kabupaten/Kota dengan rencana program dan kegiatan Provinsi.
“Selain itu juga Evaluasi RAP dilakukan terhadap Kewajiban nilai program dan kegiatan, Asas efisiensi dan efektivitas, Hasil pemantauan dan evaluasi penerimaan dalam rangka Otsus Provinsi Papua Barat, serta Sinergi dengan rencana anggaran dan program penggunaan penerimaan yang bersumber dari tambahan DBH Migas Otsus dan penggunaan penerimaan yang bersifat umum (block grand) setara 1% DAU Nasional,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, indikator persentase dan penggunaan penerimaan dana Otsus sesuai amanat UU No.2 Tahun 2021, dana Otsus 1,25% (spesifik grand) diperuntukkan bagi belanja pendidikan 30%, belanja kesehatan 20%, dan belanja pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Sementara dana tambahan infrastruktur (DTI) dengan peruntukan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi dan infrastruktur sanitasi lingkungan.
Dilaporkan Legius, dari 13 Kabupaten/Kota terdapat 2 Kabupaten/Kota yang belum mengirimkan kembali RAP penyesuaian sehingga masih berstatus perbaikan di aplikasi SIKD Otsus yaitu Kota Sorong dan Kabupaten Tambrauw.
RAP penyesuaian Kabupaten/Kota untuk sumber dana Otsus 1% yang telah sesuai di aplikasi SIKD yaitu Kabupaten Sorong, Manokwari Selatan, Kaimana, Teluk Wondama, Raja Ampat. Sementara RAP penyesuaian Kabupaten /Kota untuk sumber dana DTI yang telah sesuai di aplikasi SIKD yaitu Kabupaten Manokwari Selatan.
“RAP penyesuaian Kabupaten/Kota yang masih berstatus perbaikan dan review perbaikan akan ditindaklanjuti dalam evaluasi RAP selama dua hari ini,” ujarnya.
Hasil pembahasan dan evaluasi RAP penyesuaian akan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara Evaluasi RAP oleh evaluator Provinsi dan perwakilan Kabupaten/Kota. (KP-02)