MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) resmi menyerahkan hasil pertimbangan persetujuan syarat calon gubernur dan wakil Gubernur Dominggus Mandacan- Mohamad Lakotani (DOAMU).
Hasil pertimbangan tersebut diserahkan langsung oleh ketua MRPB Judson Ferdinandus Wafrak kepada ketua KPU Provinsi Papua Barat, Faskalis Semunya ditandai dengan penandatanganan berita acara di Aula kantor KPU Papua Barat Arfai, Senin (9/9/2024).
Sebagaimana hasil keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan MRP Provinsi Papua Barat Nomor : 3 Tahun 2024 tentang Bakal Calon Gubernur Papua Barat Memenuhi Syarat Sebagai Orang Asli Papua dan Surat Keputusan MRP Provinsi Papua Barat Nomor : 4 Tahun 2024 tentang Bakal Calon Wakil Gubernur Papua Barat Memenuhi Syarat Sebagai Orang Asli Papua.
Keputusan ini ditetapkan pada Rapat Pleno Penetapan Hasil Verifikasi Syarat Administrasi Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur Papua Barat Sebagai Orang Asli Papua, Senin (9/9)
Ketua MRPB, Judson Ferdinandus Wafrak dalam penyampaiannya mengatakan bahwa MRP telah melakukan tugas dan tanggung jawab dan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan saat ini jika ada masa sanggahan KPU menerima baik.
Menurutnya, sebagai lembaga kultur pihaknya mengajak untuk melihat sesuatu dengan baik untuk pilkada ini dapat berjalan dengan baik juga kerjasama yang baik sangat diharapkan.
Ia menyebut, dasar MRPB dalam menetapkan calon gubernur dan wakil gubernur adalah Majelis rakyat Papua Barat terhadap status orang asli Papua itu sesuai dan berdasarkan dengan tata cara yang berlaku dalam aturan undang-undang.
“MRP Sebelum menetapkan bakal calon memenuhi syarat sebagai OAP melakukan dua tahapan yakni verifikasi administrasi untuk menilai keaslian dokumen syarat administrasi bakal calon yang diserahkan oleh teman-teman dari KPU dan verifikasi faktual untuk meminta informasi yang benar dan jujur dari ketua Marga , ketua lembaga adat ketua dewan adat atau para ketua adat yang memiliki kewenangan adat untuk menjelaskan atau memberikan Kesaksian tentang status keaslian dari bakal calon tertentu, gubernur maupun wakil gubernur” ungkapnya.
Untuk itu, sebagai referentatif masyarakat asli Papua MRP berkomitmen melindungi harkat dan martabat OAP termasuk juga memperjuangkan terlindungi dan terpenuhinya hak politik OAP dalam pilkada ada pada sisi lain.
“MRP adalah lembaga pemerintah daerah otsus Provinsi Papua Barat, kedudukan ini mewajibkan MRP harus konsisten melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan dan MRP bukan lembaga adat atau Dewan Adat yang juga ikut memutuskan di daerah” jelasnya.
Pihaknya, juga menerima semua persoalan dari lembaga adat yang ada di daerah masing-masing , lembaga adat dalam hal ini marga-marga, suku-suku yang ada dan lain-lain itu yang perlu juga dicermati baik oleh semua rakyat Papua yang ada.
Sementara itu dasar pertimbangan mengacu pada dasar antropologis yakni hubungan geologis dengan suku asli Papua Ras Melanesia kemudian kepemilikan wilayah adat atau tempat makan yang serta sejarah Marga dan suku .
Selain itu, pertimbangan sosiologi yaitu relasi sosial antara Marga dan suku calon dan marga-marga dan suku-suku Lain asli Papua termasuk di dalamnya adalah kesepakatan-kesepakatan sosial yang pernah terbangun sejak dulu.
Juga pertimbangan empiris dan kepustakaan , dokumen silsilah kedua balon serta pertimbangan Yuridis yang memperhatikan utusan agama konstitusi yang berhak memutuskan dan mengakui seorang sebagai OAP adalah marga dan suku yang memiliki hubungan geneologis dan kultural langsung dengan balon bersangkutan .
Pihaknya berharap ini menjadi perhatian oleh suku-suku setanah Papua untuk bisa melihat hal ini dengan baik dan mengajak seluruh Masyarakat tanah Papua untuk membantu Lembaga ini untuk melihat regulasi dan kepentingan-kepentingan keberpihakan secara baik itu .
“Pesan saya, mari bantu MRP dan KPU , jalankan pilkada ini dengan baik, kita akan lihat arah dan kepentingan lembaga kultur dan masyarakat adat pokok secara umum ke depan juga dengan hal-hal yang baru supaya bisa kita mengintervensi semua yang ada menjadi baik “ harapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Papua Barat, Faskalis Semunya mengungkapkan bahwa Kpu bertanggungjawab pada semua proses pelaksanaan tahapan Pilkada secara khusus tahapan pencalonan harus dikelolah dengan prinsip tepat waktu dan sesuai dengan kepastian hukum.
“Karena itu cara ketepatan waktu , MRP telah memilih, dan secara kepastian hukum MRP telah mengemukakan kepastian hukum dan mereka telah mengembalikan hanya memanfaatkan 7 hari itu seluruh pekerja telah diselesaikan dengan baik .
Pihaknya menyampaikan ucapan terimakasih terhadap sikap baik patuh atas aturan yang dilaksanakan oleh MRP Bersama seluruh rekan kerja yang telah mengerjakan dengan verifikasi syarat dokumen .
“Dan MRP mengeluarkan Pasangan Calon Dominggus- Lakotani yang memenuhi syarat sebagai OAP .Itulah dokumen dan kepastian hukum mutlak untuk memenuhi syarat tersebut” ujar Faskalis.
“Berkas sudah diterima oleh pihak KPU hari ini, keabsahannya sudah ada tinggal kita satukan dengan seluruh syarat-syarat kontingen yang lain dan kemudian nantinya ada dokumen-dokumen yang wajib di umumkan untuk ditanggapi dan juga ada yang dikecualikan” sambungnya.
Disamping itu, Kata Faskalis Sebelum penetapan pihaknya memastikan semua informasi utuh serta dokumen yang menjamin dan KPU bekerja atas kepastian hukum dan ketepatan waktu melaksanakan tahapan pemilu. (KP/03)