MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw melantik Panitia Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Periode 2023-2028, Senin (6/3/2023).
Panitia Pemilihan Anggota MRPB terdiri dari unsur Pemerintah, Masyarakat, Agama dan Akademisi yakni, Vitalis Yumte (unsur Pemerintah Provinsi Papua Barat), Isak Mansawan (Masyarakat Agama), Pdt.Sadrak Simbiak (FKUB Provinsi Papua Barat), Mucsin Rahakbauw (FKUB Provinsi Papua Barat) dan Hendrik Arwam (Akademisi).
Sedangkan Panitia Pengawas terdiri dari unsur Kejaksaan Tinggi, Polda Papua Barat dan Masyarakat Adat, yakni Raden A.W Kawedhar, (Kejati Papua Barat), Kombes Pol.Aries Setyo Budi (Polda Papua Barat), Fery Richard Da Costa (Masyarakat Adat Papua Barat), Esau Nur Yaung (Masyarakat Adat Papua Barat) dan Laode Abdul Solichin (Masyarakat Adat Papua Barat).
Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw menyampaikan, pengisian keanggotaan MRPB 2023-2028 didasarkan pada Perdasi Papua Barat Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat. Oleh karena Lembaga MRPB merupakan lembaga kultur Orang Asli Papua, pemilihan anggota MRPB dilakukan oleh masyarakat adat, masyarakat perempuan dan masyarakat agama.
Menurutnya dengan waktu yang hanya tersisa lebih dari dua bulan ini, panitia dan pengawas dapat memanfaatkan waktu yang ada se-efektif mungkin.
“Saya ingatkan bahwa MRP adalah representatif kultur orang Papua, untuk itu harus benar mendapat tokoh-tokoh yang sungguh-sungguh mewakili agama, adat dan perempuan yang dikenal, dihormati dan disegani. Jangan ada kepentingan politik didalamnya. Harus ada sinergitas yang baik terutama dalam mencari anggota MRPB yang betul-betul mewakili tiga unsur tadi,” tegasnya.
Waterpauw berpesan, agar panitia bekerja dengan jujur, memiliki komitmen yang sama pada pemilihan anggota MRPB sebagai kompetisi yang sehat dalam berdemokrasi dengan dilandasi semangat persatuan dan kesatuan bangsa sesama orang asli Papua (OAP).
“Pesan saya kepada panitia yang baru saja dilantik untuk bekerja dengan jujur, adil dan tanpa diskriminasi kepada calon anggota. Semoga pemilihan anggota MRPB dari wakil agama di tingkat Provinsi Papua Barat serta wakil adat dan perempuan di tingkat Kabupaten dapat berjalan aman dan lancar,”ucapnya.
Pembentukan Panitia Pemilihan Anggota MRPB tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 720/16/1/2023 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat Periode 2023 – 2028.(KP-02)