Home / MANOKWARI / Papua Barat

Kamis, 5 September 2024 - 12:07 WIB

KPU Papua Barat Tutup Perpanjangan Pendaftaran, Paslon DOAMU Calon Tunggal 

MANOKWARI , Kumparanpapua.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Tahun 2024, Rabu (4/9).

Rapat penutupan dipimpin oleh Komisioner KPU Papua Barat, Abdul Halim Shidiq tepat pada pukul 23.59 WIT

“Rapat Penerimaan Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat dalam masa perpanjangan ini, saya nyatakan ditutup dengan kesimpulan tidak ada pendaftar baru di masa pendaftaran ini. Dengan menyebut nama Tuhan Yang Maha Kuasa, maka Rapat Penerimaan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Tahun 2024, saya nyatakan ditutup”, ucap Abdul Halim Shidiq dengan mengetuk palu sebanyak tiga kali.

Baca Juga  Pembangunan Ruang Terbuka Publik Borasi Capai 52 Persen

“Karena tidak ada yang mendaftar berarti pasangan calon yang mendaftar pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus kemarin adalah paslon tunggal atas nama Dominggus Mandacan dan Mohammad Lakotani. DOAMU adalah calon tunggal, jadi akan melawan kotak kosong” Sambungnya.

Halim menjelaskan Karena melawan kotak kosong, penentuan pemenangnya menggunakan sistem yang berbeda yakni Absolute mayority (mayoritas mutlak) yang harus memenangkan 50% + 1 suara sah.

Selanjutnya, pada saat perselisihan hasil Pemilu, yang memilki legal standing adalah pemantau pemilu yang terverifikasi oleh KPU. Namun sampai tanggal 4 September belum ada yang mendaftar sebagai Pemantau Pemilu.

Baca Juga  Kemenkumham Garda Terdepan Menjaga Hukum dan Hak Asasi Manusia

“Hanya satu lembaga, tetapi setelah di verifikasi oleh teman-teman sekretariat tampaknya lembaga itu belum memenuhi syarat karena persoalan pendanaan”, ungkapnya sembari menambahkan masyarakat berhak mensosialisasikan kotak kosong sebagai kebebasan berekspresi, namun bukan berkampanye.

Sosialisasi kotak kosong kata Halim, justru penting dilakukan agar masyarakat paham bahwa memilih kotak kosong di daerah yang terdapat calon tunggal tidak dilarang.

“Peraturan KPU menyebutkan bahwa kami memperbolehkan untuk melakukan sosialisasi terhadap calon atau kolom kosong”, katanya.

Ketentuan mengenai sosialisasi kolom kosong tidak bergambar tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Tingkatkan Komitmen Kawal Akuntabilitas Keuangan Desa, Pemkab Manokwari Bersama Perwakilan BPKP Papua Barat Gelar Workshop

MANOKWARI

Ketua TP PKK kabupaten Manokwari Harap Penurunan Stunting Jadi Perhatian Bersama

MANOKWARI

Happy Shopping, Warga Rebutan Belanja di Hadi Supermarket

MANOKWARI

Sambut Pangdam Kasuari, Bupati Hermus Harap Sinergitas Bersama Majukan Pembangunan di Tanah Papua

MANOKWARI

UMKM Day, Bupati Harap Mampu Bangkitkan Perekonomian di Manokwari

MANOKWARI

Bupati Manokwari Serahkan Bansos Bagi Para Tokoh Agama 

MANOKWARI

RAPBD Kabupaten Manokwari Tahun 2024 Mendapat Catatan dari Gabungan Fraksi

MANOKWARI

Awal Modernisasi Pasar Sanggeng Dimulai, Ditargetkan Rampung Juli 2024