MANOKWARI,Kumparanpapua.com – Komisi Pemilihan Umum Papua Barat, menetapkan sebanyak 385.465 Pemilih pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Penetapan DPT ditetapkan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Provinsi Papua Barat Dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Selasa (27/6) di Ballroom Aston Niu Hotel, Manokwari.
Sebanyak 385.465 pemilih dengan jumlah pemilih laki-laki 196.570 pemilih dan 188.895 pemilih perempuan, tersebar pada 1923 TPS, di 86 kecamatan dan 824 desa/kelurahan.
Berikut Rekapitulasi Daftar Pilih Tetap, Pemilu 2024 oleh KPU Provinsi Papua Barat ;
1. Manokwari, dengan 173 desa/kelurahan yang tersebar pada 9 kecamatan terdapat 673 TPS dengan jumlah total 138.128 pemilih, terdiri dari laki-laki 69.918 pemilih dan 68.210 pemilih perempuan.
2. Fak-Fak, dengan 149 desa/kelurahan yang tersebar pada 17 kecamatan terdapat 302 TPS dengan jumlah total 58.346 pemilih, terdiri dari laki-laki 29.076 pemilih dan 29.270 pemilih perempuan.
3. Teluk Bintuni, dengan 117 desa/kelurahan yang tersebar pada 24 kecamatan terdapat 280 TPS dengan jumlah total 57.380 pemilih, terdiri dari laki-laki 30.646 pemilih dan 26.734 pemilih perempuan.
4. Teluk Wondama, dengan 76 desa/kelurahan yang tersebar pada 13 kecamatan terdapat 142 TPS dengan jumlah total 26.513 pemilih, terdiri dari laki-laki 13.627 pemilih dan 12.886 pemilih perempuan.
5. Kaimana dengan 86 desa/kelurahan yang tersebar pada 7 kecamatan terdapat 302 TPS dengan jumlah total 43.521 pemilih, terdiri dari laki-laki 21.994 pemilih dan 21.527 pemilih perempuan.
6. Manokwari Selatan, dengan 57 desa/kelurahan yang tersebar pada 6 kecamatan terdapat 127 TPS dengan jumlah total 27.658 pemilih, terdiri dari laki-laki 13.999 pemilih dan 13.659 pemilih perempuan.
7. Pegunungan Arfak, dengan 166 desa/kelurahan yang tersebar pada 10 kecamatan terdapat 182 TPS dengan jumlah total 33.919 pemilih, terdiri dari laki-laki 17.310 pemilih dan 16.609 pemilih perempuan.
Rapat dihadiri Plt. Sekda Papua Barat, Ketua dan anggota Bawaslu Papua Barat, Perwakilan Kodam XVIII Kasuari, Perwakilan Polda Papua Barat, Perwakilan Kejati, Ketua dan Perwakilan KPU Kabupaten di wilayah Papua Barat serta Peserta Pemilu dari Partai Politik dan Perseorangan. (KP-02)