MANOKWARI,Kumparanpapua.com – Hingga hari ke-9 KPU Papua Barat membuka tahapan Pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) sejak tanggal 24 September hingga 3 Oktober 2023, KPU Provinsi Papua Barat baru menerima dokumen dari 8 Partai Politik, Senin (2/10/2023).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Papua Barat, Abdul Halim Shidiq mengatakan, 8 parpol yang telah mengajukan perubahan rancangan DCT adalah Partai Buruh, PKN, PPP, Golkar, PKS, Ummat, Partai Bulan Bintang dan Partai Gelora.
Shidiq menyebut, dari 8 parpol tersebut, terdapat 4 parpol yang mengajukan perubahan terkait adanya penggantian calon, nomor urut dan ganti foto caleg yaitu Partai Buruh, PPP, Ummat dan Partai Gelora.
“Dari 8 partai politik ini yang betul-betul mengajukan perubahan karena ada penggantian dari calonnya atau ada pengurangan itu partai Buruh, PPP, Ummat dan Partai Gelora. Sementara PKN Golkar, PKS, dan PBB itu sebenarnya tidak ada pengajuan tetapi memang karena ada instruksi dari KPU RI baik yang mengajukan perubahan maupun yang tidak ada perubahan diperintahkan untuk submit ulang, untuk memastikan nama-nama tersebut sudah fix atau belum,” jelas Abdul Shidiq.
Abdul Shidiq melalui Kasubag Teknis Penyelenggaraan KPU PB, Hajra Achmad menjabarkan, untuk Partai Buruh terjadi penggantian calon pada Dapil Papua Barat 1 dengan nomor urut 4. Kemudian Partai PPP, terdapat penggantian calon pada Dapil Papua Barat 2, dengan nomor urut 1.
Selanjutnya Partai Ummat, terjadi penggantian calon pada 4 Dapil yaitu Dapil Papua Barat 1, dengan nomor urut 6; Dapil Papua Barat 2, dengan nomor urut 3; Dapil Papua Barat 4 terdapat 3 calon yang diganti dengan perubahan nomor urutnya yaitu nomor urut 3 diganti nomor urut 2, nomor urut 5 diganti nomor urut 4, dan nomor urut 6 diganti nomor urut 3.
Sedangkan pada Dapil Papua Barat 5 terdapat perubahan 3 nama calon pada nomor urut 5, 6 dan nomor urut 7.
Sementara itu, untuk Partai Gelora, Abdul Shidiq menyampaikan, terdapat perubahan pada nomor urut calon di dapil Papua Barat 4 dan perubahan foto caleg.
Shidiq menghimbau, partai politik yang belum mengajukan perubahan rancangan DCT untuk segera mengajukan baik yang mengajukan perubahan maupun yang tidak ada perubahan untuk submit ulang.
“Jadi bagi 10 parpol yang belum mengajukan, dimohon di jam-jam awal sehingga tidak merepotkan bagi pihak KPU dan teman-teman parpol. Nanti kalau misalnya ada problem dalam proses pengajuan perubahan bisa kita antisipasi, mengingat besok hari terakhir dimulai pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIT,” himbaunya sembari mengingatkan untuk membawa SK persetujuan DPP bila ada perubahan, Formulir B perubahan calon yang ditandatangani oleh Ketua DPW atau DPD dan Sekretaris di tingkat Provinsi. (KP-02)