MANOKWARI , Kumparanpapua.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari telah menetapkan titik-titik pemasang Alat Peraga Kampanye (APK) sebanyak 45 titik pemasangan Baliho dan 16 titik pemasangan spanduk, Jumat (27/09/2024).
Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilu Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rony Frans Wanggai menyampaikan bahwa jadwal pemasangan APK sudah ditetapkan dalam SK nomor 942 tahun 2024 tentang pemasangan APK , dimana ada dua model pemasangan yaitu dalam bentuk baliho dan spanduk.
“Untuk APK dibagi dalam dua pemasangan yaitu baliho sebanyak 45 titik dan spanduk sebanyak 16 titik pemasangan yang sudah di SK kan”, ujarnya.
Diharapkan para pasangan calon dapat memasang APK sesuai titik yang sudah ditentukankan.
“Kami berharap paslon bisa memasang seluruh APK sesuai dengan ketentuan, jika tidak sesuai, berarti bukan tanggung jawab KPU itu sudah menjadi ranah Bawaslu”, tuturnya.
Untuk APK jika didapati ada di depan rumah warga selagi ada ijin dari warga, dikatakan tidak dipermasalahkan. Namun jika ada pihak yang terganggu dapat ditindak oleh Bawaslu. Untuk titik yang sudah di tentukan, masyarakat pun tidak boleh merusak.
“Jika pemasangan APK tidak mendapatkan ijin dari warga dapat diadukan ke Bawaslu untuk dapat segera di cabut , Namun untuk titik yang sudah di tentukan KPU masyarakat tidak diperbolehkan untuk merusak bahkan mencabut APK tersebut”, pungkasnya. (KP/03)