MANOKWARI,Kumparanpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Manokwari menyerahkan hasil akhir verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD pada pemilu 2024.
Dokumen hasil verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD diserahkan langsung oleh ketua KPU Christin R. Rumkabu didampingi anggota Komisioner kepada masing-masing pengurus Partai di kantor KPU Manokwari, sabtu (5/8/2024) dan dilanjutkan dengan Sosialiasi perncermatan rancangan penyusunan dan Pengumuman daftar calon sementara anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota pada pemilu 2024 yang dipandu langsung oleh komisioner kpu divisi teknis penyelenggara, Sidarman.
Usai sosialiasi kepada sejumlah wartawan, ketua KPU Manokwari, Christine R. Rumkabu mengungkapkan bahwa dari 18 partai politik , 10 Parpol dinyatakan memenuhi syarat dan masih ada 8 Parpol yang statusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam verifikasi administrasi.
Sehubungan dengan itu pihaknya masih memberikan waktu 6 hari kedepan sampai dengan tanggal 11 agustus bagi Parpol untuk melakukan perbaikan.
Adapun 8 partai tersebut adalah Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Buruh, Partai Gelora, PKS, Partai Kebangkitan Nusantara, Parta Amanat Nasional dan Partai Bulan Bintang.
Christin menjelaskan 8 Parpol yang masih dinyatakan Tms memiliki persoalan di bagian adminsitrasi bakal calon terkait dengan legalisir ijazah, dan surat yang dikeluarkan oleh BNN.
Pihaknya menegaskan bahwa jika sampai dengan waktu 6 hari yang diberikan pihak Parpol tidak melakukan perbaikan maka kpu secara aturan menyatakan tidak memenuhi syarat sebagai bacaleg 2024.
Olehnya itu pihaknya berharap kepada semua Parpol untuk lebih proaktif dan kerjasama dalam melengkapi administrasi yang masih kurang dan bisa memastikan semua bakal calon dinyatakan memenuhi syarat.
Sebagai informasi bahwa hasil verifikasi administrasi telah di upload ke masing-masing silon Parpol. Setelah tahapan ini akan lanjut dengan penyusunan daftar calon sementara.(KP/03)