MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari gelar rapat koordinasi terkait pembatasan pengeluaran dana kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada tahun 2024, di Aula Kantor KPU, Sabtu (28/9/2024).
Rapat koordinasi tersebut diikuti anggota KPU, Bawaslu, tim Paslon BERBUDI dan HERO, serta awak media.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidarman menyampaikan bahwa dalam proses pelaksanaan kampanye itu dilakukan pembatasan dana kampanye yang dilakukan dan disepakati bersama dan disepakati terkait dengan alokasi anggaran pembatasan anggaran yang bisa dilakukan pada saat proses pelaksanaan kampanye.
KPU Manokwari membuat keputusan untuk kaitannya dengan pembatasan pengeluaran dana kampanye selama masa kampanye.
Pembatasan dana kampanye melihat metode kampanye, seperti pertemuan terbatas, dialog, tatap muka, pertemuan terbuka, iklan media masa yang dana pengeluarannya harus di batasi untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan kampanye.
“Hal-hal yang akan dipertimbangkan yaitu jumlah kegiatan, perkiraan jumlah peserta, standar biaya daerah”,
Dalam rapat koordinasi ini juga di tentukan, maksimal peserta yang menghadiri seperti rapat umum sebanyak 7.000 orang, rapat terbatas 1.000 orang, pertemuan tatap muka dan kegiatan, 1.000 orang, dan sejumlah kegiatan lain yang sudah di tentukan.
“Sumber dana kampanye bisa dari parpol pengusul, pribadi calon, sumbangan lain-lain”, katanya.
Pertemuan ini mengatur juga jumlah dan titik-titik pemasangan APK, juga pemasangan iklan di media masa yang ditetapkan untuk nilai maksimumnya.
“Setelah disepakatinya nantinya akan dikeluarkan dana yang ditetapkan oleh pasangan calon dan KPU Manokwari, sehingga untuk pelaporan dana kampanye nantinya memiliki acuan”. (KP/03)