Home / MANOKWARI / Papua Barat

Selasa, 14 November 2023 - 18:43 WIB

KPK Tetapkan YPM dan PLS Sebagai Tersangka 

MANOKWARI,Kumparanpapua.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Penjabat Bupati Sorong (YPM) dan Kepala BPK Perwakilan Papua Barat (PLS) sebagai tersangka kasus dugaan tindak korupsi.

 

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, bersama YPM dan PLS, KPK juga menetapkan 4 tersangka lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Minggu (12/11) di Kota Sorong dan di Jakarta.

“KPK meningkatkan status perkara ke status penyidikan dengan menetapkan 6 tersangka yaitu YPM, ES, MS, PLS, AH dan DP”, ujar Firli dalam Konferensi Pers, Selasa (14/11).

Dalam siaran langsung KPK RI, Firli ditemani Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan dan didampingi Inspektur Utama BPK RI, Nyoman Wara.

Firli menjelaskan, dari kegiatan tangkap tangan, tim KPK telah mengamankan uang tunai sekitar 1,8 miliar dan 1 buah jam tangan merk rolex yang merupakan hasil kejahatan.

“Jumlah uang yang diserahkan YPM melalui AH dan DP kepada PLS sejumlah uang tunai sebesar 940 juta dan 1 buah tangan jam rolex. Dan penyerahan kepda PLS bersama AH dan DP uang selanjutnya sekitar Rp.1,8 miliar”, terangnya.

Baca Juga  Gempabumi Jayapura, Pemda Manokwari Berdonasi

Fikri mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) di Kabupaten Sorong diperoleh adanya laporan keuangan di BPKAD yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Atas temuan tersebut, pada Agustus 2023 mulai terjalin komunikasi antara ES dan MS sebagai representasi dari YPM dengan AH dan DP yang juga merupakan representasi dri PLS.

“Komunikasi bermuara pada pemberian sejumlah uang, agar temuan dari Tim Pemeriksa BPK menjadi tidak ada atau ditiadakan”, ungkap firli.

Untuk teknis penyerahan uang lanjut Firli dilakukan dengan lokasi berpindah-pindah.

“Istilah yang ditemukan atau dipahami dalam dugaan tindak korupsi dalam penyerahan uang tersebut yaitu titipan”, ucapnya.

Baca Juga  Pemda Manokwari Bentuk Satgas Inventaris Bangunan Liar

Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan kepada para tersangka selama 20 hari mulai terhitung mulai tanggal 14 November hingga 3 Desember 2023 di rutan KPK.

Atas dugaan tindak korupsi, Tersangka YPM, ES dan MS sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan PLS, AH dan DP sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP. (KP-02)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Wakil Bupati Harap Kerjasama Semua Pihak dalam Penurunan Stunting

MANOKWARI

Pemkab Manokwari Matangkan Rancangan RKPD Tahun 2024 Melalui Musrenbang 

MANOKWARI

Idul Adha, Keluarga Faisal – Rauf Kurban 4 Ekor Sapi

MANOKWARI

Peringatan Isra Mi’raj di Kampung Igor, Bupati Manokwari Ajak Umat Tingkatkan Peribadatan

MANOKWARI

Pererat Hubungan yang Baik, Bupati Manokwari Resmikan Perpustakaan Kampung Warmare

MANOKWARI

Pemda Manokwari Mekarkan Dua OPD Berdasarkan Perbup

MANOKWARI

Siap-siap, ASN di Lingkup Pemda Manokwari Akan Dievaluasi

MANOKWARI

Tatap Muka Bupati Hermus Bersama Warga Terdampak Perluasan Area Bandara Rendani Manokwari