JAYAPURA,Kumparanpapua.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pesawat Hellykopter Airbus dan Pesawat Cesna yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 40 milyar, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jayapura, Selasa (4/7/2023).
Dalam persidangan ini terlihat Tim Kuasa Hukum JR diantaranya, Iwan Niode, Juhari, Emilia Lawalata sering dibuat kesal dengan jawaban yang dilontarkan saksi Jenny. Bahkan terlihat juga Hakim kerap dibuat kesal dan mengajukan pertanyaan berulang-ulang.
Dalam sidang tersebut, tampak gestur tubuh dan mata saksi pelapor atau saksi fakta Jenny Usmany, terlihat selalu melirik kearah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketuai Raymond Bierre, Hendro Wasisto, Yeyen Erwino, Viko Purnama, Evan Simon saat Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Thobias Benggiam didampingi dua hakim anggota Andi Mattalata dan Linn Carol Hamadi serta Tim kuasa Hukum terdakwa Johanis Rettob dan Selvi Herawati memberikan pertanyaan.
Dari kacamata kaum awam yang mengikuti jalannya persidangan, seolah-olah Mantan Sekda Kabupaten Mimika itu ingin meminta persetujuan dari Tim JPU atas setiap pertanyaan yang hendak dijawabnya.
Usai persidangan kepada wartawan Juru Bicara Kuasa Hukum JR dan SH, Iwan Niode mengatakan, saksi Jenny Usmani hanya menjabat tiga bulan sebagai Sekda Mimika tetapi bohongnya banyak saat memberikan kesaksian. “Dia menyimpan begitu banyak kepentingan di dalam, ketika dia mengurus kasus ini,”ujarnya.
Dalam kesaksiannya, Jenny mengatakan, ketika menerima informasi dari para kepala dinas, dirinya langsung ke Kantor Bea Cukai dan juga berkoordinasi dengan Bupati Eltinus Omaleng.
“Tapi dia lewati Wakil Bupati. Padahal Wakil Bupati juga pemerintah daerah. Orang kedua setelah Bupati dan yang paling mengerti proses pengadaan swa kelola proyek pesawat ini adalah Wakil Bupati, Johannes Rettob. Ini menunjukkan ada sesuatu yang tidak beres dalam proses pemerintahan saat itu. Sengaja dilakukan untuk menjebak Wakil Bupati,” ucapnya.
Saksi mengatakan menolak bahwa helikopter dibawa ke Timika dengan alasan belum membayar pajak. Padahal tidak ada bukti surat tersebut. Sementara saksi Jenny di dalam surat tersebut akan menerima pesawat tersebut pada tanggal 15 September.
“Saya akan konfrontir dengan bea cukai bahwa pesawat itu bukan milik Pemda. Padahal di dalam perjanjian itu jelas antara Pemda dan Air One,” terangnya.
“Kesaksiannya hanya berdasarkan orang-orang yang benci klien kami. Sehingga kemudian penyampaian keterangan yang disampaikan para saksi tidak obyektif. Karena lebih mendengarkan keterangan dari parakepala dinas yang memang tidak menyukai klien kami yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Bupati,” bebernya.
Kemudian informasi yang didapat saksi juga setengah-setengah, yang tercermin menyudutkan Johannes Rettob.
Masih menurut Iwan, dalam perkara ini adalah berdasarkan data supaya tidak ada saling menipu.
“Pada akhirnya kan teman-teman bisa lihat dia (saksi Jeni-red) tergagap-gagap saat mengatakan ada surat-surat. Saya tanyakan ke jaksa ternyata tidak ada surat. Itu artinya dia menipu,” tekannya.
Panggil Eltinus Omaleng
Mantan pengacara LBH Papua ini menegaskan, saat di persidangan tadi dirinya sudah meminta terkait keterangan saksi yang dianggap tak sesuai bukti.
“Majelis Hakim sudah mengatakan, jika ada kepentingan lain. Saksi Jenny Usmany akan dipanggil lagi lewat JPU. Karena kami sebagai kuasa hukum terdakwa punya kepentingan besar terhadap orang ini,” ungkapnya.
Pasalnya dari keterangan saksi terlapor terlihat seolah-olah mengkambing-hitamkan para kepala dinas. Kemudian dengan pihak Bea Cukai.
“Ini keterangannya memang sengaja dibuat dan untuk menyudutkan Pak Johannes Rettob,” ucapnya.
Menjawab pertanyaan apakah Tim PH akan memanggil juga bupati Mimika Non Aktif Eltinus Omaleng. Secara tegas Iwan mengatakan pihaknya akan meminta lewat Majelis Hakim untuk menghadirkan Bupati Mimika Non aktif itu di persidangan. Karena dianggap paling berkepentingan.(KP/02)