MANOKWARI, Kumparanpapua – Pemberian Remisi Umum Tahun 2024 Dalam Rangka Peringatan Hari Kemerdekaan RI Ke-79 Tahun Bagi Narapidana Se- Papua Barat , di Lapas Kelas IIB Manokwari.
Pemberian Remisi Umum Tahun 2024 tersebut diserahkan langsung oleh Pj. Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere kepada perwakilan penerima Remisi.
Arahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan langsung oleh Pj Gubernur Papua Barat , Ali Baham Temongmere menjelaskan bahwa Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
Selanjutnya ia mengatakan bahwa bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah pada hari ini memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum sebanyak 176.984 (seratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh empat) orang, terdiri dari 175.728 (seratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh delapan ) orang narapidana dengan rincian :
1. Remisi Umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 172.678 (seratus tujuh puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh delapan) orang;
2. Remisi Umum II sebanyak 3.050 (tiga ribu lima puluh) orang, dimana setelah mendapatkan Remisi ini dinyatakan langsung bebas.
Dan 1.256 (seribu dua ratus lima puluh enam) orang anak binaan dengan rincian:
1. Pengurangan Masa Pidana I (pengurangan sebagian) sebanyak 1.215 (seribu dua ratus lima belas) orang;
2. Pengurangan Masa Pidana II sebanyak 41 (empat puluh satu) orang, di mana setelah mendapatkan pengurangan masa pidana ini dinyatakan langsung bebas.
” Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh “.
Pihaknya berpesan kepada seluruh penerima remisi untuk selalu menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, dan kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang.
Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Barat Piet Bukorsyom dalam laporannya menyampaikan Jumlah warga binaan Se-Papua Barat 1.446 (seribu empat ratus empat puluh enam ribu) orang, Jumlah Narapidana Se-Papua Barat 1.161 ( seribu seratus enam puluh satu) orang dan Jumlah Tahanan Se-Papua Barat 285 (Dua ratus delapan puluh lima orang).
Sementara itu untuk Lapas Kelas IIB Fakfak 66 orang , Lapas Kelas IIB Sorong 356 orang , Lapas Kelas IIB Manokwari 250 orang , Lapas Kelas III Kaimana 43 orang , Lapas Kelas III Tambrauw 34 orang , LPP Kelas III Manokwari 44 orang ,LPKA Kelas II Manokwari 17 orang , Rutan Kelas 11B Bintuni 96 orang dan Total keseluruhannya adalah 905 orang penerima remisi.