Home / Papua

Senin, 24 Juli 2023 - 19:41 WIB

DPRD kota Jayapura Gelar Uji Publik terhadap 5 Raperda tahun 2023

JAYAPURA,Kumparanpapua.com- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Jayapura, gelar Konsultasi Publik di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, dalam mengumpulkan saran dan masukan guna menjadi pembobotan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, senin (24/7/2023) di Aula Kantor DPRD Kota Jayapura.

Ketua Badan Pembentukan peraturan daerah (BAPEMPERDA), Ismail Ladopurab mengatakan DPRD kota Jayapura hari ini, Senin (24/7/2023) menerima 5 usulan peraturan daerah yang akan ditetapkan bagi publik.

“ Ada 5 Perda yang diusulkan yakni Perlindungan dan pengelolaan kawasan wisata teluk yotefa, Pengembangan kampung wisata, Pengembangan batik port Numbay, Perlindungan Bahasa dan sastra port Numbay dan 1 lagi usulan diluar dari komisi A karena tidak hadir,” sebutnya.

Ismail menjelaskan Regulasi yang akan ditetapkan dari eksekutif sebanyak 7 regulasi.

“ Yang hari ini dibahas baru 5 usulan diluar usulan komisi A, dari 12 usulan eksekutif 3 usulan dibatalkan jadi tersisa 9 usulan, sementara dari legislatif ada 7 usulan, tapi hari ini yang baru dikonsultasikan baru 5 usulan karena ketidakhadiran komisi A,” jelasnya.

Ketika disinggung berapa banyak yang akan Dirampungkan pada tahun 2023, ia menjelaskan semua tergantung dari uji publik yang dilaksanakan hari ini, Senin 24 Juli 2023, karena jika ada yang belum siap maka belum bisa dirampungkan .

Baca Juga  Peringati HUT Emas 50 Tahun, Benyamin Gurik: KNPI Telah Banyak Melahirkan Tokoh Besar 

“ Sampe hari ini komisi A belum mengusulkan, karena seharusnya yang menjadi penting yakni usulan dari komisi A terkait dengan penyelenggaraan otonomi khusus dikota jayaoura dan juga terkait dengan pemilihan kepala kampung,” ucap Ismail yang juga sekertaris Komisi C DPRD kota Jayapura.

Semua usulan masuk dalam skala prioritas karena itu merupakan kebutuhan daerah yang sudah dikaji oleh DPRD untuk harus di PERDA kan tahun ini.

“Masukan yang ada menjadi sangat penting untuk dilakukan perbaikan . Karena Masukan ini akan menentukan nasib banyak orang kedepannya sehingga kalau kita tidak teliti dalam mengkaji perda yang akan disahkan berarti dprd melakukan kesalahan besar,” tegasnya.

Ditegaskan Ismail, dari banyak PERDA yang dilahirkan tapi dalam konteks penegakan hukum belum kita maksimalkan.
sehingga Hari ini perda yang akan ditetapkan belum mengatur masing masing wilayah itu. Sehingga harus kita tetapkan supaya bisa lebih teratur dalam perjalanannya kedeoan.

Baca Juga  Majelis Hakim PN Jayapura Tolak Eksepsi Rettob 

Sementara itu Wakil Ketua 1 DPRD kota Jayapura, Jhon Betaubun sebagai pimpinan konsultasi publik mengatakan Ada 5 usulan yang akan dikaji menjadi PERDA .

“ DPRD Kota Jayapura hari ini gelar uji publik untuk meminta masukan atau pembobotan dari Rancangan peraturan daerah (RAPERDA) terkait dengan perlindungan teluk yotefa, perlindungan batik port numbay , bahasa lokal dan saatra , dan kampung wisata, dan 1 usulan dari komisi A tapi tidak hadir ” ujarnya

Dengan uji publik semua pihak memberikan masukan sehingga Perda ini diperkaya dengan semua hal yang kita minta untuk memperkay kita dalam Pembobotan sebelum disidangkan.

Jhon menjelaskan untuk regulasi lama, Ada beberapa regulasi yang akan dievaluasi pada bulan depan karena ada yang masih perlu penyesuaian. Sementara usulan rancangan yang baru akan ditetapkan pekan depan sesuai jadwal Akan dilakukan sidang dan tahun ini akan diusahakan dilakukan penomoran oleh Pemprov Papua melalui biro hukum pemprov Papua. (Kp_04)

Share :

Baca Juga

Papua

Raih Tiga Penghargaan Dalam BKN Award Tahun 2023, Pemkot Jayapura Makin Termotivasi

Papua

Kota Jayapura Sudah 1157 Kali Diguncang Gempa

Papua

Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan dalam LKPJ Walikota Jayapura Tuai Sorotan dari Panja DPRD
Ketua Asosiasi Futsal Kota Jayapura, Mathias Mano

Papua

Perdana” Kursus Wasit dan Pelatih Akan Digelar Asosiasi Futsal Kota Jayapura

Papua

Dinas Pendidikan Papua : Lirik Minat Dan Bakat Siswa Dengan Gelar berbagai Lomba
Caption Foto ; Johannes Rettob dan Silvi Herawaty Saat Meninggalkan Ruang Sidang, Usai Mendengan Pembacaan Putusan Sela, di PN Jayapura, Selasa (27/6). (KP_04)

Papua

Majelis Hakim PN Jayapura Tolak Eksepsi Rettob 

MANOKWARI

Menteri Hukum dan HAM Resmikan Politeknik Pengayoman Indonesia

Papua

Bima Arya : Menuju Indonesia emas di 2045 , kota se-Indonesia harus menjadi penggerak utama