Jayapura, Kumparanpapua.com – Dalam upaya mempercepat tercapainya target pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebanyak 1 Juta Patok Batas secara serentak di seluruh Indonesia.
GEMAPATAS dilaksanakan di 33 Provinsi termasuk di ujung timur Indonesia yaitu Papua.
Dari 1 juta patok batas yang dipasang Secara keseluruhan, ada 3.000 patok yang dipasang di Provinsi Papua.
Pencanangan Gemapatas di wilayah Kota Jayapura diselenggarakan di kelurahan Yobe, Distrik Abepura ditandai dengan pemasangan patok batas oleh Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Badan Pertanahan Nasional RI, Jumat(3/2).
Mewakili Mentri ATR/ BPN RI di Hari Gemapatas, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Badan Pertanahan Nasional, Ir.Dwi Hariyawan S.M.A mengatakan, melalui pemasangan Batas patok tanah, akan sangat mudah bagi masyarakat dalam hal melindungi dan menjaga setiap aset tanah mereka.
“Apalagi di Papua yang masih luas dan punya tanah yang besar sangat terbantu sekali melalui gerakan pemasangan patok batas supaya tanah milik masyarakat mempunyai legalitas hukum yang sah atau ada kepastian hukumnya dikemudian hari,” jelas Dwi Hariyawan.
Disisi lain, Dwi mengatakan dengan pemasangan patok batas ini, sangat membantu pemerintah daerah dan pihak ATR BPN di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memetakan dan mengetahui secara pasti dan jelas kepemilikan tanah yang ada di suatu daerah atau wilayah khususnya di wilayah Papua.
Lebih lanjut kata Dwi Hariyawan, lewat dicanangkan gerakan masyarakat pemasangan patok batas ini, akan membantu masyarakat ketika ada pembangunan yang masuk di area tanah miliknya akan lebih mudah prosesnya tanpa harus tarik ulur lagi yang berujung kepada sengketa pertanahan karena belum jelas kepemilikannya.
“Selain itu, melalui Gerakan Masyarakat Pemasangan Patok Batas akan memudahkan pihak pemerintah daerah kota Jayapura, bahkan provinsi Papua khususnya pihak Bapeda dalam rangka penyusunan rencana detail tata ruang, maupun instansi teknis lainnya dalam hal pemanfaatan dan pengendalian ruang yang ada di wilayah Papua,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala ATR BPN Papua, John Wiclif Aufa usai pencanangan Gemapatas kepada wartawan menyampaikan, kendala yang dihadapi ATR BPN di Papua dalam mendorong penyelesaian sengketa pertanahan yakni terbentur dengan hak ulayat atau kepemilikan tanah itu sendiri.
“Sehingga membuat pihak ATR BPN Kabupaten dan Kota jadi terhambat dalam melakukan pendataan dan penyelesaian dokumen sertifikat tanah bagi warga masyarakat di Papua,” jelas John Wiclif Aufa.
Lanjut Wiclif Aufa, dengan adanya pemasangan patok batas yang dilakukan kementrian ATR BPN RI akan meminimalisir terjadinya konflik antar warga dengan pemerintah serta pihak swasta dan juga pihak pemilik hak ulayat.
“Dengan demikian semua akan jelas kepemilikannya dan membantu percepat penyelesaian pendaftaran tanah melalui program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL),” jelasnya.
Dikatakannya, dengan telah memiliki patok batas tanah akan memudahkan pembuatan sertifikatnya lebih cepat diperoleh masyarakat, badan usaha, instansi, organisasi dan semua pemilik dunia pendidikan, pemerintah daerah, tanah.
Karena untuk pertama kalinya patok batas tanah dipasang secara serentak dan terbanyak di seluruh wilayah Indonesia, maka GEMAPATAS dicatat pada Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).
Hadir pencanangan Gemapatas, Asisten I Setda Kota Jayapura, Kepala ATR BPN Kota Jayapura, Perwakilan Lantamal X Jayapura, Kejari Jayapura, Kapolsek Abepura, tokoh adat serta tokoh masyarakat kelurahan Yobe, distrik Abepura, kota Jayapura serta warga penerima sertifikat. (KP-02)