JAYAPURA,Kumparanpapua.com – Sebanyak 23 Unit Kendaraan Dinas Jabatan dan Operasional diserahkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BKAD) Kota Jayapura, Senin (26/6) dihalaman Kantor Walikota.
Penjabat Walikota Jayapura, Frans pekey mengatakan, Pemkot tahun ini melakukan pengadaan kendaraan dinas dalam rangka mendukung tugas-tugas kedinasan pada masing masing Instansi dan pegawai.
“Pembagian penyerahan kendaraan dinas tujuan utama untuk mendukung tugas-tugas kedinasan baik yang dilaksanakan di jam dinas maupun diluar jam kerja seperti lembur atau keluar lapangan. Intinya mendukung dalam menjalankan tugas-tugas kedinasan,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut juga dihibahkan satu unit kendaraan bagi Kantor Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura.
“Itu juga untuk mendukung kepentingan pelayanan kepada masyarakat dibidang hukum ataupun proses peradilan yang telah memberikan kontribusi yang luar biasa dalam proses peradilan dikota Jayapura dan juga menjadi rekan kerja forkompinda,”ujarnya.
Kepala BPKAD Kota Jayapura, Dessy Wanggai mengatakan, sumber dana pengadaan mobil dinas berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dengan nilai Rp.4.551.900.000.
“Pemkot Jayapura melalui BPKAD menyerahkan 23 unit kendaraan dinas mulai dari roda dua, roda empat dan roda enam dengan sumber anggarannya dari Dana Alokasi Umum sebesar 4.551.990.000 rupiah, sesuai dengan keterbatasan yang ada,” ujarnya.
Untuk diketahui 23 kendaraan dinas yang diserahkan berupa 9 unit roda dua bagi Kelurahan dikota Jayapura, 2 unit bagi Satpol PP, 2 unit BPKAD, 1 unit di Bapenda, 1 unit bus bagi Pegawai Kota Jayapura, 1 unit mobil bagi pelayanan keliling di Bapenda, 1 unit mobil dinas hibah bagi Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A, 1 unit mobil bagi Kepala Dinas Sosial, dan 4 unit mobil bagi 4 Kabag di Pemerintahan Kota Jayapura. (KP-04)