MANOKWARI,Kumparanpapua.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat menggelar Rapat Koordinasi Finalisasi Pengisian dan Verifikasi Data Calon Anggota DPD RI Dapil Papua Barat dan DPR Papua Barat Dalam Suara Suara dan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024.
Rakor yang digelar pada Rabu (1/11/2023), dipimpin oleh Plh Ketua KPU Papua Barat, Abdul Muin Salawe didampingi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Papua Barat, Abdul Halim Shidiq.
“Kegiatan hari ini memfinalisasi dan memverifikasi data calon anggota Perseorangan DPD RI Dapil Papua Barat dan calon DPR Papua Barat”, ujar Abdul Muin Salawe membuka Rakor.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Papua Barat, Abdul Halim Shidiq menegaskan, pertemuan hari ini membahas finalisasi dan verifikasi data calon mencakup nama, gelar, foto dan nomor urut.
“Jadi hari ini kita tidak membahas status calon apakah Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), itu nanti tanggal 3 November. Tapi kita bahas apakah ada penulisan nama, gelar yang masih salah dan nomor urutnya serta Foto khusus untuk calon DPD RI”, jelasnya.
Lanjut Abdul Shidiq, penulisan gelar dan nama tidak dilakukan sembarangan, karena standar KPU mengacu pada KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia).
“Contoh ada yang gelarnya ditulis AMK padahal di KBBI penulisan yang benar adalah AMD. Kep. Penulisan gelar itu juga harus memperhatikan tanda baca titik, koma, dan spasi sehingga penempatannya benar atau sesuai ketentuan”, terangnya sembari menambahkan, nama-nama yang di cek ini bukan jaminan bahwa sudah memenuhi syarat.
Ditambahkan Shidiq, berdasarkan hasil pencermatan pada Rakor di Jakarta, hasil ini dibawa ke kabupaten daerah masing-masing untuk dimintai persetujuan kepada perserta perseorangan dan parpol peserta pemilu.
“Persetujuan hari ini nantinya kami bawa tanggal 5 November. Jadi sekali lagi di cek nama, gelar, nomor urut dan foto apakah sudah sesuai silon dan rekomendasi DPP”, ujarnya.
Apabila ada yang tidak setuju, kata Shidiq dapat disampaikan kepada admin silon untuk selanjutnya diperbaiki sebagaimana dimaksud, paling lambat tanggal 3 November pukul 23.59 WIT.
“Jadi bila belum sesuai atau ada yang tidak setuju maka diperbaiki terlebih dahulu. Karena tanggal 5 November kami bawa ke Jakarta selanjutnya tanggal 10 November surat suara sudah dicetak”, ungkapnya.
“Bila ada yang bermasalah maka DCT yang ditempel di TPS akan diberi keterangan. Misalnya ada yang meninggal dunia atau karena persoalan lainnya. Apabila ditemukan masih ada yang tetap memilih calon tersebut karena masih terdapat dalam surat siara, maka suaranya dimasukan dalam suara partai.
KPU Papua Barat menghimbau kepada Ketua, Sekretaris dan LO yang bakal calonnya masih belum mendapatkan SK pemberhentian sebagai ASN, Kepala Kampung, Aparat Kampung dan Baperkam untuk segera mengurus SK pemberhentian.
“Terakhir SK pemberhentian di tanggal 2 November, karena Penyelenggara pemilu lainnya sudah wanti-wanti. Apabila rapat pleno digelar besok maka tanggal 3 November kita masih bisa terima itu sebelum waktu berakhir”, tandasnya.
Selanjutnya, finalisasi pengisian dan verifikasi data calon anggota digelar disertai dengan tandatangan Ketua atau Sekretaris maupun LO yang hadir, apabila data telah sesuai dan disetujui.
Kegiatan Rakor dihadiri oleh 18 peserta dari partai politik dan wakil calon anggota DPD RI.(KP/03)