MANOKWARI,Kumparanpapua.com-Badan Musyawarah (Banmus) DPR Papua Barat telah menetapkan jadwal pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) RAPBD Perubahan tahun anggaran 2023.
Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor usai memimpin rapat Banmus mengatakan, agenda kedewanan penyerahan materi KUA/PPAS Rancangan APBD Perubahan tahun 2023 dari eksekutif kepada legislatif, akan dilakukan senin pekan depan.
“Pada senin pekan depan tanggal 4 sampai dengan 6 September dilaksanakan rapat dengar pendapat TAPD dan DPR terkait dengan KUA/PPAS rancangan APBD perubahan tahun 2023, selanjutnya Kamis 7 September digelar paripurna penandatanganan persetujuan kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUA/PPAS),” Kata Wonggor kepada sejumlah awak media di Manokwari, Kamis (31/8/2023).
Dikatakan Wonggor, selanjutnya pada tanggal 8-12 September dilaksanakan kegiatan lapangan pengawasan APBD tahun 2023, agenda selanjutnya tanggal 13-15 September digelar rapat dengar pendapat (RDP) antara komisi dan OPD terkait.
“RDP ini untuk meminta keterangan kaitan dengan pelaksanaan program pemerintah di tahun 2023,” ungkap Orgenes Wonggor.
Lebih lanjut dijelaskannya, pada Senin (18/9) digelar agenda paripurna pemandangan umum fraksi terhadap penjelasan Gubernur tentang Ranperda APBD Perubahan.
“Kemudian Selasa (19/9) agenda rapat paripurna dengan agenda persetujuan DPR Papua Barat terhadap rancangan Perda APBD Perubahan tahun anggaran 2023,” ujarnya.
Selanjutnya pada tanggal 20 – 25 September bersama eksekutif melakukan evaluasi APBD di Kementerian Dalam Negeri. Jadwal yang telah disusun Banmus DPR Papua Barat kata Wonggor akan diserahkan kepada Pj Gubernur Papua Barat.
Dirinya berharap seluruh Pimpinan dan anggota DPR Papua Barat agar dapat berada di Manokwari untuk pelaksanaan kegiatan pembahasan anggaran ini.
Selain itu Politisi Golkar ini juga mengingatkan Pimpinan OPD untuk hadir dalam agenda rapat dengar pendapat (Hearing) pada tanggal 13-15 September 2023.
“Pimpinan OPD harus hadir dalam hearing, tidak boleh perwakilan/staf yang hadir, itu salah satu keputusan dalam banmus tadi. Kita harapkan pak sekda untuk menegaskan kepada semua Pimpinan OPD untuk berada di manokwari guna mengikuti jadwal yang telah disusun dan diserahkan kepada Pj Gubernur,” pungkasnya. (KP-04)