MANOKWARI,Kumparanpapua.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar Penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA – SKPD).
Penyerahan DPA diserahkan kepada 48 Satuan SKPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat, Sabtu (27/1) sore, disalah satu hotel di Manokwari.
Kegiatan diawali dengan pembacaan Pakta Integritas Anggaran Tahun 2024, dari 2 perwakilan OPD yakni, Biro Hukum dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat, dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas dan Penyerahan DPA.
Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere mengatakan, Penyerahan DPA Tahun 2024, dua bulan lebih cepat dari tahun sebelumnya.
“Kita bersyukur, meskipun penetapannya terlambat, tapi penyerahannya lebih cepat dua bulan dari tahun sebelumnya”, ujar Pj Gubernur disambut tepuk tangan hadirin.
ABT menyampaikan, APBD Papua Barat Tahun 2024 sebesar 5.075.139.278.188 yang tersebar dalam 48 DPA – SKPD yang dipergunakan untuk membiayai seluruh kegiatan di Provinsi Papua Barat.
Dari nilai terlihat bahwa total alokasi yang tersebar pada seluruh SKPD terjadi pengurangan baik secara total alokasi maupun lokus pelayanan sehingga diperlukan keseriusan dan komitmen pimpinan OPD dalam melaksanakannya sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat sebagai objek pembangunan.
“Diharapkan terciptanya sinergitas antara pemerintah provinsi dan kabupaten baik kebijakan nasional maupun daerah”, ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Pj Ali Baham Temongmere mengingatkan Pimpinan SKPD sebagai kuasa pengguna anggaran untuk bekerja dengan sungguh disertai niat yang tulus untuk membangun Provinsi Papua Barat.
“Pimpinan OPD segera siapkan langkah teknis sesuai dengan jadwal kegiatan yang telah ditetapkan agar efektifitas dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di masing-masing SKPD dapat dilaksanakan dengan baik, lebih cepat, dan tidak menumpuk pada akhir tahun agar sasaran dan target pembangunan dapat tercapai sesuai rancangan”, himbaunya.
Lebih lanjut ia menyampaikan perlu adanya informasi yang transparan kepada stakeholder dan masyarakat sehingga uang rakyat yang tercantum dalam DPA dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
“Mewujudkan transparansi keuangan daerah adalah tugas pimpinan perangkat daerah. Laporan yang dimaksud disusun harus memenuhi prinsip tepat waktu dan dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah”, ungkapnya.
“Saya ingatkan jangan hanya fokus pada anggaran tahun 2024 saja tapi juga harus fokus pada laporan keuangan yang harus segera diserahkan ke BPKAD serta menindaklanjuti seluruh temuan BPK”, imbuhnya.
Mengakhir arahannya, Pj Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere mengingatkan Pimpinan OPD untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan batas kewenangan.
“DPA adalah batas kewenangan tertinggi. Jadi alokasi anggaran kerjakan sesuai dengan batas kewenangan itu. Jangan kerjakan diluar dari DPA yang saudara-saudari terima. Karena diluar itu mekanismenya berbeda. Kecuali pada kondisi tertentu seperti bencana dan sebagainya tehyu dengn persetujuan dewan. Jadi sekali lagi tidak boleh melakukan kegiatan diluar alokasi anggaran DPA”, pungkasnya. (KP/02)