MANOKWARI , Kumparanpapua.com – Menjelang cuti untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada), Bupati Kabupaten Manokwari , Hermus Indou menyerahkan SK PLT Bupati kepada Wakil Bupati Manokwari ,Edi Budoyo di Halaman Kantor Bupati Manokwari , Senin (23/09/2024).
Bupati Manokwari , Hermus Indou mengambil cuti dalam rangka maju sebagai calon Bupati Manokwari di Pilkada 2024. Masa cutinya terhitung 25 September hingga 23 Oktober, atau terhitung selama dua bulan.
sebelumnya pihaknya telah menerima surat penugasan dari Pemprov Papua Barat bahwa Wakil Bupati Edi Budoyo yang akan mengisi posisi Bupati selama masa kampanye.
Atas surat itu juga, Hermus Indou telah mendapat persetujuan cuti dari Pj Gubernur Papua Barat. Ia diperkenankan mengikuti masa kampanye hingga selesai.
“Dengan begitu, saat bupati berhalangan maka pimpinan daerah digantikan oleh wakil bupati karena masa jabatan mereka baru berakhir 10 Februari 2025,” ujar Hermus.
Bupati menjelaskan secara aturan, kepala daerah di Manokwari tidak membutuhkan penjabat dari pihak lain karena tidak terjadi kekosongan pemimpin. Terlebih wakil bupati masih aktif dan tidak mengikuti kontestasi pilkada.
“Penjabat atau pelaksana tugas bisa ditunjuk Gubernur atau Mendagri jika terjadi kekosongan kepala daerah, bisa karena masa jabatan habis atau berhalangan tetap seperti meninggal dunia atau menjalani hukuman kasus korupsi,” katanya.
Ia juga menambahkan, setelah masa kampanye ia kembali bertugas memimpin daerah sampai masa jabatan berakhir.
” Untuk itu saya berharap kepada Bapak Edi Budoyo dapat melaksanakan tugas sebagai kepala daerah Kabupaten Manokwari selama 2 bulan ke depan dengan sebaik-baiknya,” pungkas Hermus (KP/03).