MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Dalam rangka evaluasi Kinerja, Jaksa Agung Muda (Jamdatun) Perdata Tata Usaha Negara melakukan kunjungan kerja di Wilayah Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Kedatangan Jamdatun disambut meriah prosesi adat Injak Piring, pengalungan Kalung Manik dan juga Pemakaian Mahkota khas Papua oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat beserta dengan jajarannya di Bandara Rendani, Senin (21/4/2024).
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono kepada awak media menyampaikan bahwa kunjungan tersebut dalam rangka memperkuat peran daripada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk membantu terkait dengan permasalahan hukum baik itu di Pemda maupun pertimbangan hukum, pemberian LO, pendampingan kegiatan-kegiatan pengadaan dan pendampingan pengelolaan keuangan supaya terinfisikasi dari risiko hukum.
“Jaksa pengacara negaranya kan harus kami perkuat untuk satu kualitas yang terbaik kemudian juga memperkuat kejaksaan untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat”, Jelasnya.
“Kami ada pelayanan hukum gratis di aplikasi halo jpn jadi tinggal menanyakan masalah apa misalnya tanah, hukum keluarga maupun masalah pidana mereka bisa bertanya nanti jaksa yang menjawab, sehingga kemudian masyarakat tidak lagi perlu mencari pengacara sehingga disitu jaksa memberikan layanan hukum gratis kepada masyarakat”, Sambungnya.
Ditambahkannya, kunjungan ini Intinya memperkuat Jaksa pengacara Negara di wilayah Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan seluruh jajaran di kejari-kejari agar lebih profesional dalam menjalankan tugas.
“Tidak ada atensi khusus dalam kunjungan saya ke Manokwari. Dari Papua kami ke Papua Barat, Maluku Utara ke Kaltim dan IKN jadi memperkuat supaya para jaksa pengacara negara memberikan layanan itu lebih profesional dan berkualitas”, katanya.
Adapun sasaran dalam kunjungan tersebut kata Feri Wibisono adalah memberikan yang terbaik bagi stakeholder, Pemda, BUMN dan masyarakat.
“Tujuannya adalah mengamankan supaya aparatur pemerintah di bidang pengadaan serta BUMD dan masyarakat tidak terjerat hukum di kemudian hari dan pencegahan resiko hukum” pungkasnya. (*/KP03)