MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Bupati Manokwari, Hermus Indou secara resmi melepas Jamaah Haji Kabupaten Manokwari 1445 H/2024 M, di Ballroom Meridien Hotel Aston Niu Manokwari,Senin (20/05/2024).
Pelepasan Jamaah Haji tersebut ditandai dengan Penyerahan bendera Rombongan oleh bupati Manokwari,Hermus Indou kepada Ketua rombongan jamaah haji 1445 H/2024 M.
Kepala kantor agama Kabupaten Manokwari , Saul Nauw dalam laporannya menyampaikan bahwa jamaah haji yang diberangkatkan sudah terdaftar sesuai ketentuan masuk dalam kuota haji 1445 H/2024 sebanyak 171 orang.
” Usia jamaah haji kabupaten Manokwari yang Termuda adalah Ayu Nur Fatimah usia 25 tahun dan tertua adalah Abdullah Subandi usia 82 tahun ” Sebutnya.
Adapun Kuota haji dengan daftar tunggu sampai dengan per tanggal 19 mei 2024 pendaftaran haji kabupaten Manokwari sebanyak 2591 jamaah.
Sedangkan Waktu pemberangkatan calon Jamaah Haji asal Manokwari yang tergabung dalam kloter 20 akan dikumpulkan dan doa bersama di Masjid Fasharkan pada tanggal 24 mei dan kemudian akan diberangkatkan melalui Bandara Rendani ke Embarkassi Makassar dan akan menuju Jedah pada tanggal 26 mei.
Sementara itu, Bupati Manokwari, Hermus Indou dalam arahannya menjelaskan bahwa keberangkatan Jamaah Haji ini merupakan berkah dari Allah SWT bagi para Jamaah Haji untuk dapat melaksanakan ibadah di tanah suci.
” Semoga setiap langkah ibadah calon jamaah haji kiranya semakin mendekatkan diri Kepada Allah SWT. Karena ini merupakan momentum yang sangat baik dalam memperluas wawasan spiritual jamaah” Kata bupati.
Bupati juga menyampaikan kepada Jamaah Haji bahwa Selain sarana ibadah dan pendidikan ibadah ke Tanah Suci juga merupakan ibadah wisata religi yang menjadi saksi perjalanan Allah SWT dan akan meninggalkan kesan mendalam bagi hati jamaah.
Kepada calon jamaah haji bupati berpesan untuk meningkatkan kualitas dari ibadah haji, serta mempersiapkan fisik dengan baik dan menjaga kesehatan fisik sebelum berangkat dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan baik diindonesia maupun di arab saudi. (KP/03).