MANOKWARI,Kumparanpapua.com – Bupati Manokwari melantik secara resmi 455 anggota Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) dari 91 kampung dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan, hasil pemilihan bamuskam serentak di Distrik Warmare, Distrik Prafi, Distrik Masni dan Distrik Sidey, di Gedung Pertemuan Lodewijk Mandacan SP IV Prafi, Selasa (5/9/2023).
Bupati Manokwari, Hermus Indou menjelaskan bahwa Pelantikan Bamuskam merupakan langkah dan upaya strategis yang dilakukan pemerintah daerah dalam rangka memberdayakan seluruh elemen pelaku pembangunan di Kabupaten Manokwari, lebih khusus pada wilayah Distrik dan Kampung guna membantu pemerintah dalam mempercepat terwujudnya visi Kabupaten Manokwari yaitu terwujudnya masyarakat Manokwari yang religius berbudaya maju, mandiri, aman, damai dan sejahtera.
Selanjutnya menurut undang-undang nomor 06 tahun 2015 tentang desa, bamuskam adalah lembaga masyarakat yang memiliki peran ganda yaitu selain berperan dalam mengawasi kinerja pemerintah Kampung, bamuskan mempunyai kewenangan ikut serta dalam pembahasan Rancangan peraturan kampung bersama kepala kampung, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan Kampung dan keputusan kepala kampung.
“Tetapi dapat mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala kampung Kepada Bupati apabila kinerja kepala kampung nyata terbukti bersalah, membentuk panitia pemilihan kepala kampung dan juga sebagai wadah penampungan dan penyalur aspirasi masyarakat kampung, sehingga diharapkan kepengurusannya harus benar-benar dilandaskan oleh keperpihakan pada masyarakat serta senantiasa mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Kata Bupati Hermus.
Secara khusus kepada para Ketua dan anggota bamuskam yang baru dilantik Bupati Manokwari berpesan agar menjalankan tugasnya dengan baik, bersikap adil dan bijaksana tanpa memandang sisi perbedaan, menjaga kewibawaan dan harus mampu mengedepankan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan golongan.
Selanjutnya Bupati juga menyampaikan agar bamuskam dapat turut mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa agar dapat dimanfaatkan dan dikelola secara baik, benar, tepat sasaran sesuai dengan peraturan dan peruntukannya sehingga benar-benar mengarah pada kemajuan pembangunan Kampung dan kesejahteraan masyaraka. (KP-03)