MANOKWARI , Kumparanpapua.com – Terkait aduan Tim pasangan Boneftar- Edi Waluyo (BERBUDI) dalam proses pendafatran di KPU kepada Bawaslu Manokwari, Besok dijadwalkan akan dilakukan pertemuan musyawarah yang sifatnya tertutup dikantor Bawaslu Manokwari.
Ketua KPU Manokwari , Chistin R Rumkabu yang didampingi oleh anggota komisioner Sidarman mengungkapkan bahwa sengketa proses menjadi bagian dari pelaksanaan Pilkada kpu Manokwari Tahun ini .
Menurutnya, hal itu merupakan ruang-ruang yang bisa di tempuh oleh para peserta pemilu.
” Karena memang ada ruang yang dimungkinkan untuk itu, baik secara undang-undang maupun secara perbawaslu, kalau kaitannya dengan sengketa proses kita acuannya di Perbawaslu 2 Tahun 2020″ Ujarnya.
“Dan terkait dengan aduan dari Tim pasangan BERBUDI, hari ini kami sudah mendapat surat panggilan sidang dari Bawaslu Kabupaten Manokwari besok (11/9) dengan agenda undangan musyawarah tertutup” sambungnya.
Pihaknya menjelaskan bahwa dalam pemilu, ada tahapan di Bawaslu yang harus menjadi kewenangan bawaslu untuk diselesaikan dan sebagai pihak termohon yang di undang dalam proses sengketa tersebut.
” Jadi besok itu jadwalnya kami Rabu 11 September 2024 jam 13:00 WIT yang dipanggil adalah ketua KPU dan anggota KPU Kabupaten Manokwari ” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya sebagai penyelenggara akan memastikan kehadiran dan menggunakan ruang tersebut untuk menjelaskan kembali prosedur alur dalam tahapan pencalonan kemarin.
” Jadi besok saya dengan ibu ketua KPU Manokwari akan hadir dalam menjawab pokok permohonan yang diajukan oleh pemohon sengketa , jadi besok status kami adalah Termohon “pungkasnya. (KP/03)