MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Dalam rangka persiapan dukungan Anggaran lanjutan Hibah daerah dalam mendukung agenda Pengawasan Bawaslu, Bawaslu Kabupaten Manokwari bersama Pemda Manokwari Gelar Rapat koordinasi di Swiss-Bell Hotel Manokwari, Jumat (23/08/2024)
Adapun Narasumber yang dilibatkan dalam Kegiatan Rapat Kordinasi adalah dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari dan Bawaslu Kabupaten Manokwari.
Ketua panitia, Bernard Menanti dalam laporannya menyampaikan bahwa Pelaksanaan Pemilihan tahun 2024 tidak terlepas dari Pemerintah Daerah dalam mendukung Kerja Kerja Pengawas yang Kredibel dan Berintegritas yang dilakukan Bawaslu Manokwari baik dalam bentuk Suporting Sistim tetapi juga Pengawasan Tahapan.
Dengan demikian Rapat Kordinasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Manowkari di maksudkan untuk mendapatkan suatu Rekomendasi yang sesuai dan tentunya menjadi Acuan dalam rangka Kinerja Bawaslu Manokwari dalam mengawasi Tahapan Pilkada yang saat ini sedang berjalan.
Kegiatan Rapat Kordinasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Manowkari diselenggarakan dengan berbagai antisipasi, dan metode sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Ia menyebut sasaran dan Peserta Kegiatan Rapat Kordinasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari, sebanyak 25 Orang yang terdiri terdiri dari Peserta Internal Bawaslu Manokwari sebanyak 12 Orang, peserta Eksternal sebanyak 13 Orang yang terdiri dari Pimpinan dan Staf OPD Pemerintah Daerah kabupaten Manokwari .
Melalui kegiatan Rakor diharapkan adanya rekomendasi bersama sebagai Acuan dan Masukan bagi Bawaslu Kabupaten Manokwari dalam peningkatan Kinerja Kelembagaan Bawaslu Manowkari dalam menjalankan Tugas dan Fungsi Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Pelanggaran serta Penyelesaian Sengketa yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Manokwari serta Badan Adhoc di bawanya.
Adapun Metode Kegiatan Rapat Kordinasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Manowkari yang menghasilkan Laporan Dokumen kegiatan, yang terdiri dari: Persiapan, Penyusuanan Recana Kerja (TOR dan KAK), Rapat Persiapan, Penganggaran, Pelaksanaan, Evaluasi, Penyusunan Rencana Tindak Lanjut dan Pelaporan
Sementara itu, ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin dalam paparannya menyampaikan bahwa Pemilu yang berintegritas perlu evaluasi tentang jangka waktu penanganan pelanggaran Pemilu dan sosialisasi terhadap masyarakat terkait regulasi mekanisme penyampaian laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Sedangkan kendala persiapan Pemilu meliputi Ketersediaan Anggaran yang kurang memadai dalam membiayaan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pencegahan Pengawasan, dan Penindakan secara Khususn Pembiayaan Badan Adhoc yang sepenuhnya di biayai oleh Hibah Daerah
” Dalam Memperkuat Kinerja Pencegahan Pengawasan, dan Penindakan di perlukan Dukungan Anggrana yang memadai ” Ujarnya.
Disamping itu, Keberadaaan Sumber Daya Manusia yang ada di internal Lembaga Bawaslu, sangat terbatas khusunya pada Pelaksanaan Tugas dan fungsi Penyelesaiana Sengketa sehingga menghambat kinerja Divisi dalam melaksanakan program kerja lembaga
” Banyak pelapor datang tanpa membawa alat bukti yang menguatkan laporannya seperti KTP dan yang lainnya. Selain itu, jangka waktu durasi penanganan pelanggaran terlalu singkat sehingga proses klarifikasi untuk menggali adanya unsur pidana Pemilu tidak optimal “jelasnya
Pihaknya berharap melalui rapat Koordinasi bersama Pemda Kabupaten Manokwari di momen Pilkada nanti , Tingkat partisipasi bisa dipertahankan ataupun ditingkatkan menjadi lebih baik dari sebelumnya. (KP/03)