MANOKWARI, Kumparanpapua.com – B1KWK dari Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) yang dikeluarkan oleh DPP kepada dua pasangan calon kandidat di kabupaten Manokwari semakin menuai polemik.
Pasalnya, B1KWK Pertama yang diberikan kepada pasangan Hermus Indou- Mugyono ( HERO) tertanggal 31 Juli 2024 dengan nomor 041/B.3/DPP-HANURA/VII/2024 telah dipakai saat melakukan pendafaran ke kantor KPU Manokwari dan telah diupload di silon dan KPU menyatakan menerima pendaftaran pasangan HERO.
Sementara B1KWK kedua dialihkan kepada pasangan Boneftar-Edi Waluyo (BERBUDI) tertanggal 4 september 2024 setelah DPP memutuskan hasil rapat Bersama tim penjaringan dan melakukan pencabutan surat Keputusan DPP Partai Hanura yang diberikan kepada pasangan HERO,
Namun DALAM PROSES pendaftaran , berkas yang diserahkan pasangan BERBUDI ternyata ditolak oleh kpu Manokwari karena LO tidak bisa mensubmit di silon karena B1KWK HANURA sebelumnya telah mengajukan pasangan HERO Pada kamis (29/8)
ingin melakukan pendaftran di waktu masa perpanjangan, B1KWK ditolak di silon sehingga tim LO tidak bisa mengupload berkas dokumen,
Bupati Petahana Manokwari, Hermus Indou, memberikan tanggapan terkait pencabutan dukungan Partai Hanura dari koalisinya dalam Pilkada Manokwari, Sabtu (7/9/2024).
Kewenangan dpp namun ada ketentuan perundnagan yang harus diikuyi dan taato dalam proses pendaftran dan proses pemilu,
Sesuai surat keputusan model B1-KWK Partai Hanura yang diberikan kepada pasangan Hermus Indou dan Mugiyono (HERO) telah dicabut DPP Hanura dan dialihkan kepada Paslon Bernad Boneftar dan Eddy Waluyo (BERBUDI).
“Semua perubahan model B1-KWK Partai Hanura dari Paslon HERO ke BERBUDI merupakan kewenangan DPP, kita tetap menghormati apa yang sudah diputuskan DPP Hanura,” ujarnya.
Kepada wartawan, Hermus menyatakan menghormati keputusan DPP Hanura, namun tetap berpegang pada aturan hukum yang berlaku.
“Kita patuh terhadap regulasi yang mengatur mekanisme baik terhadap proses pendaftaran maupun sesudah penetapan calon dan seterusnya,” ujarnya
Namun demikian, lanjut dia, ada ketentuan perundang-undangan yang harus ditaati dalam proses pendaftaran sampai pelaksanaan Pemilu.
Secara utuh dan menyeluruh telah diatur tuntas dalam perundangan-undangan Pilkada maupun PKPU setelah putusan Mahkamah Konstitusi.
“Kami pasangan HERO telah berkomitmen tetap menghormati semua proses demokrasi yang berlangsung di Manokwari secara konstitusional, kami pun tidak ada dalam gesekan untuk mempengaruhi masyarakat untuk melakukan kekerasan atau aksi-aksi. Mari kita jaga manokwari dan berkontestasi secara sehat, sebagai calon pemimpin mari kita cerdaskan rakyat kita,” ujarnya.
Paslon hero waktu mendaftar kami murni mendaftarkan diri dan focus pendaftaran dan berjuang dan kami dapatkan secara resmi untuk kami daftarakan
Ia menegaskan bahwa secara konstitusional, Partai Hanura masih tercatat sebagai pendukung pasangan HERO berdasarkan undang-undang Pemilu dan PKPU.
walaupun Hanura B1-KWK telah dicabut tetapi secara konstitusional Hanura masih tetap ada pada kami, berdasarkan undang-undang Pemilu maupun PKPU Hanura masih tetap ada di pasangan Hermus Indou dan Mugiyono,” tegas dia.
“Walaupun telah dicabut tetapi undang-undang telah melindungi proses tersebut, jadi kita tetap mengakui bahwa Hanura telah mendukung dan perubahan itu tidak mengganggu konstitusi dan menjamin bahwa paslon pertama menerima b1 dan mendaftarkan diri namun ada pencabutan dari dpp tapi uud memberikan legitimas. (KP/03)