MANOKWARI,Kumparanpapua.com –Kejaksaan Tinggi Papua Barat kembali menetapkan Seorang tersangka dalam penanganan tindak pidana korupsi dinas Transmigrasi provinsi Papua barat terhadap tersangka berinisial AHHN yang bertugas sebagai bendahara dinas tersebut, Senin (18/03/2024).
Kepala kejaksaan tinggi Papua barat Harley Siregar menyampaikan Sejumlah updatean terkait kinerja dan penanganan beberapa perkara yang pertama di mana pada hari ini kembali menetapkan bendahara pada dinas Transmigrasi provinsi Papua Barat sebagai tersangka pada kasus dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2023.
“Dari hasil pemeriksaan tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterkaitan tersangka dalam pemanfaatan dana tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja PNS dari belanja tunjangan khusus pada dinas Transmigrasi dan tenaga kerja provinsi Papua barat tahun anggaran 2023”, ujar Harli.
Sehingga kini kejaksaan tinggi Papua barat telah Menangkap dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut yakni kepala dinas Transmigrasi FDJS dan bendahara AHHN.
Asisten Pidana khusus kejaksaan tinggi Papua barat Abun Habullah Syambas, menyampaikan bahwa tersangka dalam kapasitas sebagai bendahara pengeluaran pada kantor tersebut bersama sama dengan kepala dinas menandatangani dan mencairkan dua surat perintah pembayaran atau SPP dan dua surat perintah membayar SPM untuk membayar kekurangan tambahan penghasilan pegawai atau TPP ayat satu bulan Oktober dan bulan November tahun anggaran 2023.
“ AHHN bersama dengan FDJS sama-sama melakukan pencairan untuk pembayaran TPP ASN sebesar Rp 423.225.165 di bulan Oktober dan Rp 420.893.044 pada November”, jelasnya.
Sebelumnya pada 1 Maret 2024 lalu, tim kejaksaan tinggi Papua barat melakukan penahanan terlebih dahulu kepada kepala dinas ketenagakerjaan dan Transmigrasi provinsi Papua barat dengan inisial FDJS.
“Kita masih Melakukan pengembangan terhadap kasus ini kamu tidak memungkinkan untuk tersangka baru dimunculkan”, ungkap Abun.
Dari perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit sesuai dengan dugaan sementara kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan kedua tersangka senilai Rp 1.074.118.209.(KP/03)