Home / MANOKWARI / Papua Barat

Senin, 18 Maret 2024 - 16:06 WIB

AHHN Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Tipikor Disnakertrans Papua Barat

MANOKWARI,Kumparanpapua.com –Kejaksaan Tinggi Papua Barat kembali menetapkan Seorang tersangka dalam penanganan tindak pidana korupsi dinas Transmigrasi provinsi Papua barat terhadap tersangka berinisial AHHN  yang bertugas sebagai bendahara dinas tersebut, Senin (18/03/2024).

Kepala kejaksaan tinggi Papua barat Harley Siregar menyampaikan Sejumlah updatean terkait kinerja dan penanganan beberapa perkara yang pertama di mana pada hari ini kembali menetapkan bendahara pada dinas Transmigrasi provinsi Papua Barat sebagai tersangka pada kasus dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2023.

“Dari hasil pemeriksaan tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterkaitan tersangka dalam pemanfaatan dana tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja PNS dari belanja tunjangan khusus pada dinas Transmigrasi dan tenaga kerja provinsi Papua barat tahun anggaran 2023”, ujar Harli.

Baca Juga  Bupati Manokwari Melantik 141 Pejabat Eselon III dan IV Serta 7 Dokter Ahli Utama

Sehingga kini kejaksaan tinggi Papua barat telah Menangkap dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut yakni kepala dinas Transmigrasi FDJS dan bendahara AHHN.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat,Abun Habullah Syambas
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat,Abun HabullahSyambas

Asisten Pidana khusus kejaksaan tinggi Papua barat Abun Habullah Syambas, menyampaikan bahwa tersangka dalam kapasitas sebagai bendahara pengeluaran pada kantor tersebut bersama sama dengan kepala dinas menandatangani dan mencairkan dua surat perintah pembayaran atau SPP dan dua surat perintah membayar SPM  untuk membayar kekurangan tambahan penghasilan pegawai atau TPP ayat satu bulan Oktober dan bulan November tahun anggaran 2023.

Baca Juga  Pesan Toleransi dan Persatuan Menggema dari Ribuan Lokasi Salat Ied LDII

“ AHHN bersama dengan FDJS sama-sama melakukan pencairan untuk pembayaran TPP ASN sebesar Rp 423.225.165 di bulan Oktober dan Rp 420.893.044 pada November”, jelasnya.

Sebelumnya pada 1 Maret 2024 lalu, tim kejaksaan tinggi Papua barat melakukan penahanan terlebih dahulu kepada kepala dinas ketenagakerjaan dan Transmigrasi provinsi Papua barat dengan inisial FDJS.

“Kita masih Melakukan pengembangan terhadap kasus ini kamu tidak memungkinkan untuk tersangka baru dimunculkan”, ungkap Abun.

Dari perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit sesuai dengan dugaan sementara kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan kedua tersangka senilai Rp 1.074.118.209.(KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Ini Sejumlah Rekomendasi Dewan Terhadap LKPJ Bupati 

MANOKWARI

Bupati Manokwari Gelar Audiens Bersama Kakanwil Kemenkumham Papua Barat

MANOKWARI

Cuti Dari Jabatan, Bupati Hermus Serahkan Estafet Kepemimpinan ke Wabup Edi Budoyo

MANOKWARI

Kanwil Kemenkumham Pabar – 5 OBH Teken Perjanjian Bantuan Hukum Tahun 2024

MANOKWARI

KPU Papua Barat Tutup Perpanjangan Pendaftaran, Paslon DOAMU Calon Tunggal 

MANOKWARI

Kursus Kepemimpinan Menengah Diharapkan Lahirkan Kader Kompetensi Unggul dan Berdaya Saing 

MANOKWARI

Bupati : Pemda Manokwari Anggarkan Rp.60 Milyar Untuk Pemilu 2024

MANOKWARI

Sebanyak 63 Pasutri Ikut Sidang Isbath dan Nikah Massal Terpadu Angkatan 1 Tahun 2023