Home / MANOKWARI / Papua Barat

Selasa, 4 April 2023 - 21:48 WIB

10 Bacalon DPD RI Dinyatakan Lolos Verifikasi Administrasi Kedua Oleh KPU Papua Barat

 

MANOKWARI,Kumparanpapua.com- Sebanyak 10 bakal calon anggota DPD RI dinyatakan lolos verifikasi administrasi kedua oleh Komisi Pemilihan Umum Papua Barat (KPU PB) melalui rapat pleno dengan agenda rekapitulasi hasil verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan kedua dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Papua Barat.

Rapat pleno dipimpin langsung okeh ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya,S.Sos didampingi komisioner Fatmawati, H. Halim Sidiq dan dihadiri Ketua Bawaslu Papua Barat Elias Idie,S.T berlangsung di ruangan Kaimana, swiss-belhotel Manokwari, Provinsi Papua Barat, Selasa (4/4/2023).

Usai dibacakan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan dukungan minimal pemilih oleh komisioner komisi pemilihan umum Provinsi Papua Barat dan mendapat tanggapan dari para balon DPD RI selanjutnya Ketua KPU PB langsung mensahkannya.

Baca Juga  Turnamem Futsal Bupati Cup Manokwari 2023, Resmi Bergulir

Balon anggota DPD RI yang akan mengikuti tahapan verifikasi faktual kedua yaitu Abdullah Manaray, Arifin, Ishak Mandacan, Lamek Dowansiba, Filep Wamafma, Jeferson Jemi Liunsanda, Rudolf Anthonius Tondok, Samad Rumalolas dan William Abraham Ramar, Adolof Fonataba

“Ini juga sosialisasi bagi verifikasi faktual kedua ya,” ujarnya.

Sebagai informasi, sebelumnya dua bakal calon Senator Papua Barat yang sudah lolos dan menjadi calon DPD RI yaitu Zakarias Fenetiruma dan Yance Samonsabra, siap mengikuti pendaftaran di KPU nanti.

Sementara bakal calon yang tidak memenuhi syarat ada dua diantaranya Musa Kamudi yang tahapan sebelumnya sudah menyatakan mengundurkan diri, kemudian William Wamaty hanya mendapat 813 dukungan sehingga sebaran wilayah memenuhi syarat namun sebaran dukungan tidak memenuhi syarat.

Baca Juga  Fordasi 2023, Bupati Manokwari Lahirkan kebijakan Pembangunan yang Bisa Bekerjasama Antara Provinsi yang Satu dengan Provinsi Lainnya 

Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Elias Idie,S.T mengatakan masih ada waktu bagi bakal calon DPD RI William Wamaty untuk menempuh gugatan sengketa kepada Badan Pengawas Pemilu.

“Durasi waktu sengketa pemilu terhitung 3 hari setelah berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua diterima,” ucap Elias Idie.

Ditambahkan Idie, bahwa persoalan yang dialami bakal calon William Wamaty sehingga mengakibatkan verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan kedua dukungan minimal pemilih tidak memenuhi syarat dapat disampaikan sehingga dapat dimediasi.(KP/03) 

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

FEKDI Tahun 2023, Pemkab Manokwari Komitmen Mendorong Percepatan Implementasi ETPD

MANOKWARI

KPK RI Gelar Observasi Calon Percontohan Kabupaten Antikorupsi di Manokwari

Papua Barat

Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten Se-Provinsi Papua Barat, Dinilai Tidak Transparan 

MANOKWARI

KPU Papua Barat : Dokumen 12 Balon DPD Lengkap, 18 Parpol Belum Memenuhi Syarat

MANOKWARI

HUT PI Ke 168 Tahun, Pemkab Manokwari Imbau Masyarakat Jaga Kamtibnas

MANOKWARI

Tingkatkan Persahabatan dan Persaudaraan Kebangsaan DPD LDII Kabupaten Manokwari Gelar Silahturahim Syawal 1445 H Tahun 2024

MANOKWARI

Bupati Manokwari Harap Penggiat Hidupkan Gerakan Literasi

MANOKWARI

Pemkab Manokwari Gelar Lepas Sambut Tahun 2022 ke Tahun 2023